Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara hingga kini belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
4 tersangka itu masing-masing adalah Direktur Cabang PT PT Wira Karsa Konstruksi berinisial IR, Konsultan Supervisi RM, kemudian Konsultan Supervisi/Pengawasan, inisial RT dan RM.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana kepada cermat mengatakan, 4 tersangka itu belum ditahan karena sampai saat ini masih koperatif ketika dipanggil.
“Meraka kooperatif. Sementara ini mereka tidak melanggar, jadi belum (Ditahan),” jelas Afriandi, ketika ditemui di Mapolda. Jumat, 6 Oktober 2023.
Afriandi menyebut berkas 4 tersangka ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dipelajari, dan jika dinyatakan P19, pihaknya akan melengkapi.
“Berkasnya masih di Kejaksaan, jadi kita tunggu,” akuinya.
Dalam kasus ini anggaran yang diduga dikorupsi sebenarnya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi, ini sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi