Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Bidang Penanaman Modal melaksanakan pengawasan tahap 1 tahun 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada pengawasan kali ini dilaksanakan pada kegiatan usaha perhotelan Red Budget Hotel Ternate di bawah PT. Gunung Mas. Kordinator pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penanaman Modal, Suryaningsih.
Suryaningsih mengatakan, dari hasil kunjungan Tim Pengawasan Terpadu bersama Manajer Red Budget Hotel, ditemukan permasalahan terkait kegiatan berusaha PT. Gunung Mas yang selanjutnya dari hasil tersebut menyatakan bahwa PT. Gunung Mas dengan semua jenis usahanya termasuk Red Budget Hotel Ternate sudah tidak lagi beroperasi ( Likuidasi ). Sementara ini pihak PT. Gunung Mas masih dalam tahap penjajakan pengelolaan untuk sejumlah bidang usaha yang ada di Kota Ternate.
Dari hasil tersebut, Suryaningsih menyarankan, untuk mencabut beberapa bidang usaha (KBLI) yang terdapat pada akun OSS PT. Gunung Mas. Selanjutnya perusahaan akan mengkoordinasikan lebih lanjut ke pihak manajemen untuk melakukan penyesuaian KBLI pada NIB PT. Gunung Mas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, yang mana nanti akan segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, bagaimanapun juga, sesuai dengan kewajibannya para pelaku usaha termasuk PT. Gunung Mas wajib melaporkan kegiatan berusahanya pada periode LKPM sehingga terhindar dari sanksi adminitrasi.” ujar Suryaningsih, Jumat, 31 Mei 2024.
Suryaningsih bilang, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan karena berpengaruh pada realisasi investasi Kota Ternate, yang didasari atas pelaporan LPKM oleh Pelaku Usaha.
—-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi