DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara akan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM jenis minyak tanah.
Satgassus BBM ini akan melibatkan berbagai pihak lintas sektor di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli.
Kelangkaan minyak tanah di Kepulauan Sula kerap terjadi setiap tahun. Bahkan, kelangkaan tersebut lantaran diduga adanya mafia BBM di pangkalan-pangkalan.
Mewakili Komisi II, Anggota DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan mengatakan, yang jadi permasalahan utama kelangkaan minyak tanah bukan pada PT. AMT Sanana Lestari.
“Khususnya kelangkaan minyak tanah di Kepulauan Sula ini bukan terletak pada Agennya, melainkan ada dugaan pangkalan minyak yang telah melakukan kecurangan,” kara Rian kepada cermat, Jumat, 3 Januari 2025.
Ia bilang, PT. AMT Sanana Lestari telah menyalurkan kuota minyak tanah sesuai alokasi yang telah ditetapkan juga berdasarkan data yang mereka kantongi.
“Ada dugaan penyaluran minyak tanah ini disalah gunakan oleh beberapa pangkalan minyak tanah. Makanya, ini menjadi catatan buat kita semua,” jelasnya.
Menurut Rian, PT. AMT Sanana Lestari harus mempertegas sikap dan memberikan warning kepada sub penyalur minyak tanah.
“Kalau tidak bisa kooperatif dengan agen minyak tanah, maka berikan saja warning kepada sub penyalur dengan sikap mencabut izin pangkalan jika terdapat kecurangan dan sudah pasti sub penyalur tersebut akan tertib,” ujarnya.
Diketahui, pada pelanggaran BBM subsidi memiliki aturan pidana yang tertuang pada pasal 55. Undang-undang no. 11 tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda sebesar Rp. 60 Miliar.
____
Penulis: La Ode Hizrat Kasim