News  

FPUD Desak hentikan Kasus 11 Warga Adat Maba Sangaji

FPUD Maluku Utara melakukan aksi di depan Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan menuntut penghentian kasus 11 warga Adat Maba Sangaji. Rabu 13 Agustus 2025. Foto: Istimewa

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara melakukan aksi di depan Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, saat agenda Sidang Kedua, pemeriksaan saksi kasus 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, pada Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam aksi itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Malut segera menghentikan kasus penangkapan yang menimpa 11 Warga Adat Maba Sangaji. Permintaan itu, kata mereka, sesuai pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022, menghentikan kriminalisasi aktivis lingkungan, segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position, dan mendesak Polda Malut serta Polsek Tidore terkait pelecehan seksual terhadap massa aksi.

Aksi yang dikoordinir Acil itu digelar bertepatan dengan agenda sidang kasus tersebut. Massa membawa spanduk bertuliskan “Memperjuangkan Ruang Hidup Bukan Kriminal” dan “Cabut Izin Tambang Nikel PT Position Lawan Perusakan Lingkungan”.

Menurut FPUD, penangkapan terhadap 11 warga bermula dari aksi protes pada 16–18 Mei 2025 terkait dugaan kerusakan hutan akibat operasi PT Position. Warga yang menyampaikan keberatan melalui ritual adat justru ditangkap Polda Malut pada 19 Mei 2025.

FPUD mengklaim, para tahanan mengalami kekerasan selama penahanan. Mereka juga menyoroti pembubaran aksi solidaritas sebelumnya yang disertai dugaan pelecehan seksual terhadap massa aksi.

FPUD juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022, pejuang lingkungan tidak dapat dipidana.

Massa aksi menuntut pembebasan 11 warga tanpa syarat, pencabutan izin usaha PT Position, dan penindakan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  PKK Tubo Tampilkan UKM Bank Sampah dan Penyulingan Minyak Cengkeh dalam Lomba