News  

Gakkumdu Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Kecurangan di TPS 5 Desa Ngidiho, Halmahera Utara

Kepala Departemen Advokasi YLPAI Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, S.H., M.H., CML., CPCLE. Foto: Samsul/cermat

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib menyoroti dugaan kasus penggelembungan suara di TPS 5 Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Tabrani meminta agar dugaan pelanggaran ini secepatnya diproses oleh Gakkumdu Bawaslu Halmahera Utara. Menurutnya, ini bukan pelanggaran etik semata, tetapi dugaan tindak pidana Pemilu.

“Gakkumdu harus secepatnya menetapkan tersangka, apalagi berdasarkan berita yang beredar, kasus ini sudah ditingkatkan pada tahapan penyidikan,” kata Tabrani kepada cermat, Sabtu, 2 Maret 2024.

Kalau sudah di tahapan penyidikan, Tabrani mengatakan, maka tugas Penyidik Gakkumdu adalah mencari serta mengumpulkan bukti-bukti baik itu dari pelapor, saksi-saksi, para terlapor panitia pemungutan suara (PPS) untuk membuat terang dugaan tindak pidana. Kemudian, kata dia, dari bukti-bukti itu lalu ditemukan para tersangkanya.

“Saya yakin bukan hanya satu orang saja, pasti lebih, karena dari penyidikan itu baru digali peran masing-masing para tersangka seperti saat kejadian penggelembungan suara tersebut. Penyidik gakkumdu harus bekerja profesional menyidik kasus ini. Jangan main-main karena itu tindakan-tindakan yang secara langsung merusak kualitas pemilu dan melanggar prinsip-prinsip LUBER JURDIL dalam Pemilu,” ujar Tabrani.

Ia berharap Gamkumdu juga perlu mengungkap keterlibatan selain dari unsur PPS, “karena tidak mungkin PPS berani kalau tidak ada intervensi pihak lain. Siapa pihak yang memerintahkan para terduga di TPS untuk melakukan penggelembungan suara itu?,” ujarnya.

“Apalagi salah satu caleg peserta pemilu yang diduga digelembungkan suaranya ialah Christina Lessnusa Nomor urut 2 dari partai Golkar yang notabene istri Bupati Halut Aktif. Selain itu, ada caleg dari Partai Nasdem No. urut 1. Abdilla Bailusi,  Caleg PKB No. urut 1 Fahmi Musa. Tentunya hal itu menimbulkan kecurigaan kuat ada pelanggaran terstruktur dan sistematis. Kasus ini saya yakin hanyalah fenomena gunung es karena dilaporkan oleh caleg,” sambungnya.

Baca Juga:  Tidak Pernah Berkantor, Kepala Desa Kusubibi di Halsel Didemo Warga

Dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara ini, kata Tabrani, tegas dilarang dan diancam Pasal 551 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, bahwa anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Selain itu, jika ada unsur kelalaian dari PPS, Pasal 505 UU No. 7/2017 tentang Pemilu juga menegaskan anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Dari aturan tersebut, dengan tegas tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara dalam Pemilu. Apalagi saat ini pengaduan ke Gakkumdu sudah masuk daan statusnya sudah penyidikan. Kita tunggu saja hasil penyidikannya. Tapi harus di ingat bahwa Penyidik Gakkumdu punya tenggang waktu. Misalnya soal kajian harus sudah disusun setelah menerima laporan hanya 7 hari atau 14 hari jika masih membutuhkan keterangan tambahan,” tegas Tabrani.

Tabrani bilang, dalam pembahasan bersama bawaslu, jaksa dan penyidik paling lama 1×24 jam terhitung setelah laporan diregister, forum pembahasan ini untuk menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap peristiwa yang dilaporkan, mencari dan mengumpulkan bukti awal dan menilai kecukupan bukti permulaan. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu.

“Oleh karena itu, saya mendesak agar kasus ini segera dirampungkan oleh Penyidik tindak pidana pemilu dan segera dilimpahkan ke tahapan penuntutan agar disidangkan sehingga publik tidak menaruh curiga dan sakwa-sangka tentang penyelenggara Pemilu yang penuh kecurangan di Halut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Corner Palace Hotel