Graal Taliawo mengapresiasi sikap tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada perusahaan tambang yang tidak tertib menjalankan kewajiban. Melalui surat No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025, pada 18 September 2025 lalu Kementerian ESDM memberi sanksi berupa pembekuan/penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas 190 perusahaan tambang yang tersebar di seluruh Indonesia; 6 di antaranya di Maluku Utara.
Perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak bisa beraktivitas sementara. Alasannya karena mereka belum menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Menurut Dr. Graal ini tentu penting dan mendesak.
“Dana jaminan bagian dari mitigasi berlapis atas kemungkinan risiko lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai upaya preventif; reklamasi sebagai upaya represif untuk memulihkan dan mengembalikan lahan ekstambang sesuai peruntukannya, misal permukiman, taman, dan lainnya,” jelasnya, Selasa 27 Januari 2026.
Anggota Komite II DPD-RI ini menekankan dana jaminan tersebut bukan bermaksud mengambil alih dan tidak menggugurkan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi. Melainkan untuk memastikan dan mengikat mereka supaya melakukan reklamasi pascatambang.
Jalani kewajiban jika tak mau disanksi
Pertambangan adalah aktivitas eksploratif yang berisiko tinggi. Sudah ada regulasi ketat yang mengatur kegiatan tersebut guna meminimalisasi dampak-dampak merugikan yang berpotensi ditimbulkan, termasuk ekologis. Kewajiban perusahaan tambang adalah bertanggung jawab menaati regulasi yang berlaku. Kata Dr. Graal, “Bukan tidak mungkin sanksi lainnya akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan tambang yang tidak tertib dan tidak konsekuen menjalankan kewajiban pertambangan.”
Ia menekankan berada pada posisi untuk terus mendesak dan meminta Kementerian ESDM bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak tertib. Jika tidak mau disanksi, perusahaan tambang perlu beroperasi taat asas. Tak terkecuali menunaikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Warga koreksi keras perusahaan tambang yang ‘nakal’
Laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini menegaskan masih banyak koreksi warga kepada perusahaan tambang di daerah mereka yang belum memenuhi kewajiban lainnya selama perusahaan beroperasi. “Beberapa kali saya kunjungan pengawasan ke desa-desa, khususnya daerah di mana pertambangan beroperasi, dorang warga koreksi terkait perusahaan tambang yang belum komitmen menjalankan AMDAL,” ucap Dr. Graal.
Menurutnya, warga kerap mengeluhkan kualitas udara, air, dan tanah yang begitu menurun. “Di Halmahera Timur misalnya, dong batariak abu/debu dari aktivitas pertambangan di dong pe lingkungan yang mengganggu kesehatan. Di Halmahera Selatan dan di Halmahera Tengah termasuk Pulau Gebe warga mengeluhkan air sumur yang berubah warna, pun air laut yang kecokelatan penuh tanah. Mengganggu kesehatan dan aktivitas melaut,” tambah Dr. Graal.
Isu lain yang warga kemukakan adalah alokasi dana TJSL atau PPM. “Warga di Pulau Gebe dan di Halmahera Utara sampaikan bahwa TJSL/PPM perusahaan tambang selama ini belum komprehensif. Bahkan beberapa warga sampaikan daerahnya tidak dapat TJSL/PPM yang substansial. Kata paitua, ‘Dong hanya kasih bantuan A, sesudah itu habis dan tarada keberlanjutan.’,” ucap Dr. Graal.
Menurut pegiat Politik Gagasan ini, padahal kunci TJSL/PPM adalah pemberdayaan warga dan perbaikan lingkungan. Ia mencontohkan warga di Pulau Gebe yang merasa khawatir dengan nasib mereka ke depan setelah perusahaan tambang selesai beroperasi. Katanya, “Selama ini dorang bergantung secara ekonomi pada pertambangan. Tidak ada pemberdayaan warga untuk mengasah kemampuan di sektor lainnya. Akibatnya, warga mengalami kebingungan untuk menghasilkan pendapatan setelah tambang selesai beroperasi.”
Lulusan doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menyarankan TJSL/PPM juga baiknya in line dengan arah pembangunan daerah. Apalagi PPM sudah ada alokasi khusus peruntukan dananya. Hal ini patut dimanfaatkan untuk membangun daerah secara bersama.
Jelas Dr. Graal, “Pemerintah Kabupaten dan perusahaan tambang perlu duduk diskusi membahas pemanfaatan dana tersebut untuk menyejahterakan warga. Misalnya, di daerah tersebut perlu ada pembangunan Sekolah Dasar. Pemerintah Kabupaten bisa optimal bangun berapa SD, dan perusahaan tambang bisa mengeluarkan dana berapa.”
Menurutnya, hal serupa juga bisa dilakukan untuk pembangunan sektor lain. Misalnya, Sentra Industri Kecil dan Menengah yang merupakan wadah pemberdayaan warga untuk meningkatkan kemampuan berusaha.


