Ketua Cabang HMI Pulau Morotai, Maluku Utara, Afrizal Kharie, turut menyoroti lambatnya progres pembangunan jembatan SP3 Desa Morodadi, Kecamatan Morotai Selatan.
Proyek yang hingga kini belum rampung itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur.
Afrizal mengatakan proyek jembatan yang dikerjakan sejak Mei 2024 dengan nilai kontrak Rp. 900 juta ini seharusnya sudah selesai akhir tahun 2024.
Namun, hingga Januari 2025, pengerjaan masih dengan progres baru sebatas pengecoran fondasi dan bentangan, sementara lantai jembatan belum dikerjakan.
“Lambatnya pengerjaan proyek ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan dinas terkait. Padahal, infrastruktur seperti jembatan ini sangat vital bagi masyarakat, terutama untuk mendukung aktivitas dan mobilitas warga setempat,” ujarnya.
Ia turut mempertanyakan alasan keterlambatan proyek tersebut, meskipun pihak Dinas PU-PR mengklaim telah memberikan adendum waktu kerja selama 50 hari kepada kontraktor.
“Alasan force majeure seperti banjir memang bisa diterima, tapi ini tidak boleh menjadi pembenaran atas lemahnya manajemen proyek. Seharusnya ada mitigasi risiko yang baik sejak awal,” tambahnya.
Menurutnya, keterlambatan ini bukan hanya menciderai kepercayaan masyarakat, tetapi juga menghambat aksesibilitas yang seharusnya segera dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Kami minta agar kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target segera dievaluasi,”
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki keterlambatan proyek yang dinilai bermasalah ini
“Proyek ini sudah sangat terlambat, dan ini jelas merugikan masyarakat. Kami mendesak penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera bertindak mengusut dugaan kelalaian atau bahkan potensi penyimpangan anggaran dalam proyek ini,”
HMI akan terus memantau perkembangan proyek ini dan siap mengambil langkah-langkah advokasi, termasuk menggalang aksi jika pemerintah tidak segera bertindak tegas terhadap kontraktor yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Penulis: Aswan Kharie