News  

HMI Morotai Soroti Aktivitas Galian Diduga Berkedok Perluasan Permukiman

Aktivitas galian C di Desa Totodoku, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Foto: Aswan Kharie/cermat

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara menyoroti aktivitas penggalian material yang diduga berkedok perluasan kawasan pemukiman di wilayah Morotai Selatan.

Sorotan itu muncul setelah adanya aktivitas penggalian menggunakan alat berat excavator di salah satu lokasi yang disebut sebagai area pengembangan pemukiman. Namun, material hasil galian diduga diangkut keluar untuk diperjualbelikan.

Ketum HMI Morotai, Afrizal, menilai aktivitas tersebut patut dipertanyakan legalitasnya apabila material hasil galian digunakan untuk kepentingan komersial.

“Kalau material hasil galian sudah diangkut keluar dan dijual, maka itu bukan lagi sekadar pematangan lahan pemukiman biasa. Karena aktivitas seperti itu patut diduga masuk kategori galian C,” ujar Afrizal, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurutnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas penggalian juga menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam skala besar.

Ia bilang, pemerintah daerah maupun aparat terkait perlu memastikan status izin dari aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai ada praktik pertambangan ilegal yang berlindung di balik alasan perluasan pemukiman,” katanya.

Kata dia, kegiatan pengambilan material seperti pasir, batu dan tanah urug untuk kepentingan usaha wajib memiliki izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurutnya, apabila material hasil galian diangkut keluar dan diperjualbelikan tanpa izin pertambangan, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori illegal mining atau pertambangan ilegal.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas penggalian yang dilakukan menggunakan alat berat.

Ia menilai, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila dilakukan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan.

Baca Juga:  Kapolres Sula Kunjungi Keluarga Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Ismail Digoel

“Penggalian besar seperti ini berpotensi menyebabkan longsor, sedimentasi, kerusakan bentang alam hingga terganggunya daerah resapan air masyarakat,” ujarnya.

Afrizal juga menyinggung aspek tata ruang apabila lokasi yang digunakan sebenarnya diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman namun dimanfaatkan untuk aktivitas pengambilan material secara komersial.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Karena itu, secara kelembagaan dirinya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan serta membuka secara transparan status izin dan tujuan aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Kami berharap ada pengawasan serius dari pemerintah. Jangan sampai istilah perluasan pemukiman dijadikan kedok untuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan daerah,” tutupnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat