Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Maluku Utara menilai, penyataan Muchlis Djumadil, Kepala Dinas Perudistrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ternate mangandung unsur rasis dan profokatif.
Pernyataan tersebut disampaikan kadis dalam video viral berdurasi 15 detik: “Pedagang di sini wajib tinggal di sini. kalau tra punya KTP di sini, KTP Tobelo, tapi (harus) tinggal di sini! Kalau cuma datang-pigi, datang pigi, (sana) pigi bajual di kampong, bale ulang di tempat daerah masing-masing. Torang pe pasar ini cuma cukup sini kabawa. Kapasitas!”
[Pedagang di sini wajib tinggal di sini. kalau tidak punya KTP di sini, (tapi) KTP Tobelo, (harus) tinggal di sini! Kalau cuma datang-pergi, datang pergi, (sana) pergi jualan di kampung. Balik pulang di tempat daerah masing-masing. Pasar kami ini hanya cukup sampai di sini saja kapasitasnya!]
Muhammad Tabrani Mutalib, Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia ICMI Wilayah Maluku Utara, pun menyampaikan sikap secara tertulis kepada cermat, Minggu 28 Mei 2023. Berikut pernyataannya:
- Bahwa mengenai muatan potongan video pernyataan Kadis Perindag Kota Ternate yang berdurasi 15 detik. Kadis Perindag menyampaikan pernyataan berbau rasis dan permusuhan dengan kalimat berdialek melayu-Maluku Antara lain “Pedagang di sini wajib tinggal di sini. kalau tra punya KTP di sini, KTP Tobelo, tapi (harus) tinggal di sini! Kalau cuma datang-pigi, datang pigi, (sana) pigi bajual di kampong, bale ulang di tempat daerah masing-masing. Torang pe pasar ini cuma cukup sini kabawa. Kapasitas!”
- Bahwa dari kalimat tersebut, dapat ditafsirkan maksud dari kalimat Kadis Perindag ialah kalau pedagang sayur dan lainnya mau berjualan di pasar rakyat higienis ternate, maka pedagang-pedagang tersebut wajib bertempat tinggal atau ber-KTP di Ternate, namun kalau tidak punya KTP Ternate atau bukan warga kota ternate, minimal pedagang-pedagang tersebut berdomisili di Ternate. Tapi kalau pedagang-pedagang tersebut hanya berjualan lalu kemudian balik ke daerahnya, lebih baik berjualan di kampungnya masing-masing, bagi yang ber-KTP Tobelo atau Halmahera Utara jangan berjualan di Pasar Higienis Ternate, karena kapasitas space area berjualan terbatas.
- Bahwa pernyataan tersebut tentunya sangat amat tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik yang digaji oleh pajak publik apalagi yang bertugas mengelola dan pengurusi perdagangan. Selain itu, pernyataan tersebut juga provokatif dan mengandung unsur SARA (Suku Agama Ras dan Etnis) di dalamnya karena dalam potongan kalimatnya disebutkan nama daerah “KTP Tobelo” artinya pedagang-pedagang yang berasal dari tobelo.
Pelarangan kadis secara lisan tersebut menunjukkan bahwa ia ingin ada segregasi tempat berjualan berdasarkan etnis atau kesukuan. Kalau bukan ber-KTP atau berdomisili di Ternate tidak bisa berjualan di Pasar Higienis. Secara a contrario bermakna hanya orang Ternate yang bisa berjualan dan mendapat tempat di pasar higienis.
- Bahwa kami juga mengecam pernyataan tersebut karena kalimat-kalimat Kadis Peridag Kota Ternate sangat berbahaya dan dapat mengancam kohesifitas kehidupan yang guyub di Kota Ternate yang selama ini terbangun. Oleh karena itu, bersama siaran pers ini, Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia ICMI Maluku Utara meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka Kadis Perindag khususnya dan Pemkot Ternate kepada golongan masyarakat yang disebutkan namanya secara peyoratif dalam waktu 1 x 24 jam sejak siaran pers ini dirilis.
- Bahwa Perbuatan Kadis Perindag tersebut selain menyakiti perasaan masyarakat etnis tobelo juga merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008). Yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 huruf a:
“Tindakan Diskriminatif ras dan etnis berupa: memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau”
Pasal 4 huruf b angka 2:
“b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.”
Padahal sebagai pejabat publik, seharusnya melakukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada siapapun tanpa membeda-bedakan asal tempat tinggal maupun etnisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 40/2008, “perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis serta jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara.”
Adapun Pasal 6 UU 40/2008 menegaskan “Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kewajiban sebagai bagian dari pemerintah daerah itulah yang dialnggar oleh pernyataan Kadis Perindag Kota Ternate.
- Bahwa dengan demikian, dalam rangka menjalankan peran serta masyarakat dalam upaya menyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU 40/2008, maka bersama dengan ini ICMI Malut akan mengajukan laporan polisi secara tertulis kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara terkait dengan tindakan pidana diskriminasi ras dan etnis sebagaimana di ancam dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 16 UU 40/2008.
Pasal 15
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal 16
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
- Berdasarkan hal-hal tersebut, ICMI Malut mendesak pihak kepolisian Polda Malut segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Kadis Disperindag Kota Ternate atas dugaan pelanggaran tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.