Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara memastikan bahwa para pejabat yang mengajukan permohonan pindah tugas ke provinsi telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan bebas temuan.
Kepala Inspektorat Morotai Musriyana Nabiu menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat bebas temuan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap setiap pejabat yang mengajukan permohonan pindah.
“Harus bebas temuan. Itu berarti mereka tidak memiliki temuan dalam tugas sebelumnya. Jika ada, tentu harus diselesaikan terlebih dahulu, tetapi karena mereka tidak memiliki temuan, maka kami hanya mengeluarkan surat keterangan bebas temuan,” ujarnya, Rabu 26 Februari 2025
Ia menambahkan bahwa seluruh daftar pejabat yang mengajukan permohonan telah diperiksa dengan cermat.
“Ketika permohonan mereka masuk, kami memeriksa semua daftar, dan karena tidak ada temuan, maka kami mengeluarkan surat keterangan bebas temuan untuk mereka,” kata dia.
Ia bilang, sejak tahun lalu, terdapat sekitar 15 pejabat yang mengajukan permohonan pindah ke provinsi, diantaranya 5 orang kepala dinas dan sisanya itu kepala-kepala bidang yang telah diproses dan diberikan persetujuan.
“Kami memastikan bahwa semua yang telah diberikan persetujuan benar-benar memenuhi syarat administratif dan tidak memiliki catatan temuan selama bertugas,” ucapnya.
“Dengan demikian, kami tegaskan bahwa perpindahan para pejabat ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada kendala dari aspek pengelolaan keuangan maupun administrasi,” tambahnya
Diketahui, lima pejabat yang telah mengajukan dan diproses untuk pindah ke provinsi diantaranya Suryani Antarani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Ida Arsyad Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), F Revi Dara Staf Ahli, Sunardi Barakati Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Hairil Hi Hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).