Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) di sejumlah desa yang dinilai bermasalah.
Desa-desa tersebut yakni Desa Tutuhu dan Lifao telah mengembalikan anggaran, sementara Desa Dokumira dan Bere-bere masih dalam proses audit.
Plt Inspektur Pembantu Khusus Bidang Investigasi Inspektorat Morotai, Astri Ifo Hamisi, menegaskan bahwa dana yang belum digunakan sesuai peruntukan harus dikembalikan ke kas desa.
“Kemarin Desa Tutuhu sudah melakukan pengembalian karena ada indikasi kerugian keuangan desa. Kami rekomendasikan untuk disetor ke rekening kas desa agar bisa digunakan pada tahun anggaran 2025,” jelas Astri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 6 Maret 2025.
Menurutnya, rekomendasi ini dikeluarkan setelah tim Inspektorat bersama anggota DPRD Morotai turun langsung ke empat desa untuk melakukan audit.
Mereka menemukan bahwa sebagian program Ketapang telah berjalan namun ada yang belum dilaksanakan, sehingga dana yang belum digunakan harus dikembalikan.
“Di tahun 2025 ada program yang sama, jadi kami minta kegiatan yang tidak dilaksanakan di 2024 dikembalikan ke kas desa agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran,” jelasnya.
Selain permasalahan anggaran, ia bilang, Inspektorat juga menyoroti proses pergantian aparat desa yang tidak sesuai mekanisme.
Berdasarkan Permendesa Nomor 67 Tahun 2023, pergantian perangkat desa, Kata dia, harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari konsultasi dengan camat hingga musyawarah desa (Musdes).
“Pergantian perangkat desa harus memiliki dasar yang jelas. Tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa,” tegasnya.