Eks Kepala Dinas (Kadinkes) Pulau Taliabu Achmad Tamrin akhirnya diringkus setelah menjadi DPO kasus korupsi. Achmad sebelumnya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell tahun 2015.
Kasus ini diketahui menghasilkan kerugian negara senilai Rp. 547.750.000. Selain Achmad, dua tersangka lainnya adalah Kasubag Program dan Data Dinkes Taliabu, Hardianto Ambarak. Kemudian, Muhammad Adriansyah selaku pelaksana PT. Porniti Bangun Indo.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, DPO Achmad Tamrin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan TAP-227 /0.2.19/Fd.1/12/2021 tanggal 6 Desember 2021.
“Namun dalam pemeriksaan, Achmad Tamrin mangkir untuk menghadiri panggilan penyidik Kejari Palau Taliabu, sehingga Kajari menerbitkan surat penetapan DPO nomor TAP-02/0.2.19/Dr.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022,” kata Richard dalam konferensi pers di Ternate, Senin, 16 Desember 2024.
Richard menyebut, penangkapan terhadap Achmad dilakukan oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Malut setelah memperoleh informasi bahwa tersangka Achmad berada di Kota Palu pada September 2024. Di sana, DPO dipantau kemudian diamankan.
“Benar bahwa DPO berada di dalam Rutan Pogombo, Palu, dan akan menjalankan putusan PN Tipikor Kelas IA Palu pada tanggal 16 Juli 2024 dalam perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan daerah di BPKAD Kabupaten Binggai Kepulauan, Tahun 2019,” jelasnya.
Richard bilang, tim Tabur Kejati Maluku Utara tidak bisa langsung membawa DPO kembali ke Ternate dikarenakan harus mengikuti SOP dari Kanwil
Hukum dan HAM Sulteng untuk perpindahan.
Demi kepentingan penyidikan, Kejari Taliabu pun mengirimkan surat permohonan pemindahan DPO ke Rutan Ternate kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemindahan saudara Achmad Tamrin dari Rutan Pogombo, Palu ke Rutan Ternate,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat