Jaksa KPK menyebut nasib anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid, tergantung hasil gelar perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal itu karena saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aliran dana hasil tindak pidana TTPU kepada pihak-pihak yang menikmati termasuk Eliya Gabrina Bachmid.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana kepada awak media di depan Kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Rabu 13 November 2024.
“Kita ini lagi mencari keterkaitan yang lebih pas Pasalnya, terhadap pihak-pihak itu. Kita liat aja pas TPPU nya AGK, karena uang-uang yang diterima yang diterima oleh Eliya adalah hasil dari tindak pidana AGK, itu nyambung atau tidak,” tegas Andri.
Andri menambahkan, hari ada ekspos kasus TPPU AGK, apakah ada 5 pihak termasuk kelurga AGK berkaitan atau tidak nanti pihaknya melihat kembali ke tim penyidik.
“Karena sudah ada omongan kepada tim penyidik, tolong ditelusuri terkait soal pihak-pihak yang mengelola uang hasil tindak pidana. Kita lihat sejauh mana, faktanya mendung, alat buktinya. Yang penting kami melihat aset negara terselamatkan dulu untuk menutupi TPPU-nya,” katanya.
Andri bilang, sejak awal JPU telah mempertanyakan dugaan keterlibatan Eliya kepada penyidik, rupanya tim penyidik masih mencari alat bukti dugaan TPPU. Dugaan keterlibatan Eliya tidak menutup kemungkinan diproses dalam kasus TPPU bukan lagi di kasus Suap.
“Mereka (penyidik KPK) masih sering kesini (Maluku Utara). Kemungkinan dia ke TPPU karena dia tidak punya kewenangan,” pungkasnya.