News  

Jaksa Periksa Jajaran KPU Tidore dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16 Miliar

Kajari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, didampingi Kasi Pidsus Alex Maradentua dan Kasi Intel Didi Kurniawan Bambang. Foto: Samsul L/cermat

Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, resmi melakukan pemeriksaan terhadap ketua KPU dan seluruh komisioner atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 16 miliar pada tahun anggaran 2024 dari pemerintah kota (pemkot).

Jaksa menyebut, Ketua KPU Tidore Kepulauan, Randi Ridwan, serta 4 komisioner lainnya yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu telah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, menurut jaksa, terdapat juga Sekretaris KPU Tidore Kepulauan Akmal Daut yang turut diperiksa, sehingga total saksi yang sekitar 15 orang.

Kasus ini diketahui masih dalam tahap penyelidikan yang ditangani tim penyelidik bidang pidana khusus. Kemungkinan besar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi Pidsus, Alex Maradentua, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

‎“Kurang lebih sudah di atas 10 orang yang kami mintai keterangan terkait dana hibah dari Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan ke KPU. Nilainya sekitar Rp16 miliar pada tahun 2024 saat pelaksanaan Pilkada,” ungkap Alex, Senin, 29 Desember 2025.

‎Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan guna mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

‎“Penyelidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami aliran dan penggunaan anggaran sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Didi Kurniawan Bambang menambahkan belasan saksi yang diperiksa termasuk Ketua KPU, seluruh anggota dan Sekretaris KPU.

“Iya Benar, mereka semua telah dimintai keterangan,” jelasnya mengakhiri.

Baca Juga:  Gegara LPJ DD, BPD dan Kades Waiman di Kepulauan Sula Nyaris Adu Jotos
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat Husni