Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mencatat ada 40 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu melakukan perubahan data.
Perubahan ini diumumkan usai KPU Maluku Utara melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ada pun terdapat 3 klasifikasi kategori perubahan, yakni ganti nomor urut, pergantian bakal calon serta Daerah Pemilihan (Dapil).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud menyebut bahwa ada 7 parpol yang melakukan pergantian bacaleg di beberapa dapil.
Ketujuh parpol yang mengganti bacalegnya yakni PKB 1 orang di dapil III, Partai Gerindra 1 orang di dapil V, Partai NasDem 2 orang di dapil II dan V, Partai Gelora 1 orang di dapil V, Partai Garuda 1 orang di dapil IV, PAN 6 orang di dapil I (tiga orang), III (satu orang) dan V (dua orang), Partai Demokrat 1 orang di dapil III, Perindo 1 orang di dapil V.
“Terdapat 7 parpol yang mengganti bacalegnya, berjumlah 14 orang. Mereka yang diganti merupakan daftar yang sudah MS dalam DCS,” ujar Buchari, Jumat, 20 Oktober 2023.
Buchari bilang sementara untuk 26 orang caleg lainnya hanya menukar nomor urut dan penambahan titel pada nama.
“Yang sisanya 26 orang itu hanya perubahan nomor urut dan gelar saja. Namun rata-rata perubahan tersebut dokumennya sudah lengkap,” jelasnya.
——–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya