Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kembali melayangkan surat panggilan terhadap mantan Kadis Kesehatan, Nurbaity Radjabessy untuk dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN).
Nurbaity Radjabessy dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.
Dalam kasus ini terdapat 3 orang terdakwa, mereka adalah mantan Kasubag Keuagan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.
Ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000, lalu belanja makanan dan minuman, operasional tim vaksinasi sebesar Rp4.499.520.000.
Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, sebesar Rp 709.721.945.
“Jadwalnya kan minggu kemarin, hanya saja ditunda hakim. Jadi kita baru layangkan surat panggilan kembali terhadap yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Aan Syaeful Anwar, Senin, 19 Febuari 2024.
Aan menambahkan, untuk keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini semua tergantung dalam fakta persidangan.
“Tidak ada yang tutup tutupin, kalau dia terlibat dan nanti kalau hakim keluar penetapan. Kita tidak pusing,” tegasnya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi