Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melakukan penggeledahan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Kamis 24 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan karena saat ini Kejari Ternate sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran retribusi tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Pantauan Cermat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate yang terletak di Jl. Jati lurus No. 9, Kelurahan Jati, Kecematan Ternate Selatan, terlihat puluhan tim Pidsus Kejari Ternate melakukan penggeledahan.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan Kesuma mengatakan pengeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani.
“Berkaitan dengan kasus retribusi kios yang diduga dikorupsi. Mulai dari tahun 2022, 2023 dan 2024,” jelas M. Indra.
Indra menambahkan, saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2022 adanya temuan, ketika di tahun 2023 ketika ada pemeriksaan ada temuan yang sama.
“Sehingga kami mengambil tindakan melakukan penyelidikan, kini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan,” akunya.
Indra bilang, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI, diangka ratusan juta rupiah. Setelah dilakukan penyitaan dokumen hari ini pihaknya segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Kerugian negara di angka Rp600 juta lebih. Setelah ini kami akan jadwalkan gelar perkara penetapan tersangka, untuk jumlahnya kami belum tahu,” pungkasnya.