News  

Kapal Pengangkut BBM Terbakar, Propam Polda Maluku Utara Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terbakarnya kapal milik Pemerintah Desa (Pemdes) Toakada, saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik oknum Polisi di Perairan Halmahera Utara.

Saksi-saksi yang akan diperiksa Subbid Paminal itu, dua di antaranya Kasat Polairud Halmahera Utara Ipda P dan Kades Toakara.

Informasi yang diterima cermat, KM Toakara yang terbakar ini merupakan bantuan dari Kementerian yang diperuntukan Desa Toakara, dan disewa Ipda P untuk mengangkut BBM miliknya.

Kapal yang disewa per bulan harus dibayar Rp 5 juta. Sayangnya pembayaran tiap bulan mulai menunggak hingga kapal itu terbakar dan tenggelam.

Ketika kapal terbakar, Ipda P lepas tangan, padahal warga Desa Toakara meminta untuk mengganti rugi dengan cara menambah uang untuk pembangunan mesjid.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko ketika dikonformasi awak media, membenarkan soal agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Secepatnya akan dipanggil semuanya, nanti saya tanyakan dulu ke Paminal,” tegas Wahyu, Rabu, 17 Januari 2024.

Perwira tiga bunga ini menegaskan, langkah yang diambil untuk pemeriksaan saksi-saksi ini agar memperjelas masalah yang ditangani.

“Kita panggil, panggil biar clear semuanya,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  2 Pemain Malut United Dipanggil Timnas Indonesia U20