Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko didesak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada RZE alias Ronal, polisi pelaku KDRT di Halmahera Utara.
Desakan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi dan Yayasan Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala).
Kedua lembaga ini menyoroti penggunaan pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan KDRT tersebut.
Sebelumnya, tindakan KDRT ini diduga dilakukan oleh Ronal yang berpangkat Brigpol terhadap istrinya, W.
Terkait hal itu, Lawyer LBH Marimoi Maharani Caroline berharap agar dalam kasus ini ada penerapan pasal dalam UU KDRT yang dijunctokan ke UU TPKS.
Sebab, kata Maharani, korban tidak hanya mengalami KDRT oleh suaminya melainkan juga kekerasan seksual yang dilakukan.
“Torang (kami) dari kuasa hukum korban berharap kasus ini ada penerapan itu, UU KDRT di junctokan ke UU TPKS. Karena dalam UU TPKS secara spesialis mengatur tentang KDRT maupun kekerasan seksual,” jelas Maharani dalam keterangannya kepada cermat, Jumat, 8 November 2024.
Menurut ia, kasus ini sudah memiliki progres yang cukup baik setelah dilaporkan bulan September 2024 lalu.
“Kami nilai perkembangan kasus ini sudah cukup bagus dan kami berharap kasus ini bisa dipercepat oleh pihak kepolisian sehingga korban bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan perlindungan hukum kepada korban,” ucapnya.
Sementara Direktur Daurmala Nurdewa Safar menambahkan, selain didorong pada pidana, kasus KDRT ini juga ada sanksi kode etik.
“Kami harap pidana harus seimbang dengan kode etik, karena sudah jadi atensi publik, agar korban bisa mendapat akses keadilan yang baik,” kata Nurdewa.
Pihaknya turut mendesak Polres Halmahera Utara secepatnya melakukan tahapan sidang kode etik agar publik mengetahui balasan dari kasus tersebut.
Bagi Nurdewa, kasus kekerasan terhadap perempuan harus menjadi atensi dan dipercepat oleh penegak hukum.
“Pada saat tim advokasi melakukan asesmen kepada korban itu bukan saja kekerasan fisik namun ada kekerasan seksual yang tidak manusiawi,” ucapnya.
“Sehingga kami meminta agar Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, karena dengan usia pernikahan 1 tahun, korban sudah mendapatkan kekerasan yang sangat luar biasa yang dilakukan berulang kali,” sambungnya.
Nurdewa mengungkapkan saat ini korban masih dalam kondisi trauma yang hebat dan kesakitan bahkan cacat fisik karena ada beberapa gigi korban jatuh.
“Kami juga konfirmasi terakhir kepada korban ia mengaku sudah tidak lagi mau bertemu dengan suaminya karena alami trauma yang cukup prihatin. Tentu langkah kami akan memulihkan trauma korban dan kami juga konsisten mengawal kasus ini sampai selesai,” tutupnya.