Kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan gedung SMK di Kabupaten Pulau Taliabu, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, mulai terang.
Saat ini, tim penyidik telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan karena telah mendapatkan bukti-bukti yang dianggap memenuhi unsur.
“Sudah naik ke tahap penyidikan, tinggal menunggu hasil dari BPK RI untuk menghitung kerugian negara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 20 Mei 2024.
Bambang bilang, dalam kasus ini untuk menghitung kerugian negara penyidik melibatkan BPK Pusat, ketika hasilnya sudah keluar penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa jang menjadi tersangka.
“Jadi yang audit kasus ini BPK RI, kalau hasil kerugian negara cukup bukti kita segera tetapkan tersangka,” tandasnya.
Anggaran pembangunan Gedung SMK tahun 2021 ini diketahui totalnya sebesar Rp 6 miliar.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi