Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan pencurian dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pacao, Loloda Utara, meninggal dunia.
IRT ini diketahui berinisial NI alias Nurdia. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 orang pelajar yang masih duduk di bangku jenjang SMA.
Dari 2 orang pelajar yang diduga sebagai pelaku itu, masing-masing inisial RM (18) dan RAL (17), yang merupakan anak angkat korban. Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus pembunuhan ini terjadi karena RM menjalankan aksinya untuk mencuri uang korban sesuai arahan dari RAL, dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Kasus pencurian yang dilakukan RM diketahui korban, dan sempat ada perlawanan dari korban di dalam kamar sehingga pelaku nekat membunuh ibu dari temannya itu.
Setelah korban kehilangan nyawa, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan cara membakar tempat tidur korban dengan cari mengambil lilin dan korek api didekatkan dengan tempat tidur. Ketika terbakar, pelaku mengambil tas korban berisi uang ratusan juta, handphone, dan parang.
Atas peristiwa ini Polsek Loloda Utara hanya mendapat kabar adanya kebakaran kamar, yang ditemukan korban meninggal dunia. Mendengar itu Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar perintahkan lakukan penyelidikan.
Namun orang tua dari pelaku ketika mengetahui anaknya terlibat, dari kampungnya, langsung membawa RM ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
AKBP Moh. Zulfikar dalam konferensi persnya mengatakan, kasus ini terjadi karena para pelaku telah mengkonsumsi lem Eha Bhond.
Karena stok lem Eha Bhond sudah abis, RAL menyuruh RM untuk mencuri uang milik ibunya. Ia juga memberi tahu cara untuk masuk ke rumah.
“Kasus ini terjadi karena pelaku telah konsumsi lem. Dan kurang dari 1 minggu, penyidik Satreskrim telah menetapkan 1 tersangka pelaku kejahatan dan 1 juga yang diduga ikut serta kejahatan tersebut,” jelas Zulfikar, Sabtu, 27 Januari 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar menambahkan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan barang bukti mulai dari 2 buah tempat tidur Sprinbead yang telah dibakar RM, hingga 2 buah kaleng lem Eha Bhond.
“Selain itu, ada 1 selimut bercak darah, uang tunai Rp150 juta, 1 unit handphone, tas, pakaian milik pelaku, pakaian korban dan kardus penuh bercak darah,” jelasnya.
Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara ini menegaskan, Rm dan RAL dipersangkakan dengan Primer Pasal 340 Atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e K.U.H.Pidana.
“Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana sementara Pasal 338, menghilangkan nyawa orang,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi