News  

Kejati Malut Didesak Evaluasi Kejari Sula dan Tuntaskan Kasus BTT

Sejumlah mahasiswa saat berada di parkiran Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Masyarakat Sula (FMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin, 20 Oktober 2025.

Mereka mendesak Kejati untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.

Koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora, menilai Kejari Kepulauan Sula lamban dalam menangani kasus tersebut, meski sejumlah fakta persidangan telah mengungkap banyak nama yang diduga terlibat.

“Kasus ini sudah lama bergulir dan telah terang siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Kami menduga ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” tegas Rinaldi dalam orasinya.

Menurut Rinaldi, sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril. Namun, dalam proses persidangan muncul sejumlah nama lain yang disebut turut terlibat.

“Nama-nama seperti Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, hingga Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus disebut dalam persidangan. Bahkan, terungkap adanya dugaan aliran dana suap sebesar Rp 200 juta dari Puang kepada oknum jaksa di Sula,” lanjutnya.

FMS menilai Kejari Kepulauan Sula tidak serius dalam menuntaskan perkara ini. Mereka mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengambil alih penanganan kasus dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena ada pihak yang berkepentingan dilindungi,” pungkas Rinaldi.

Baca Juga:  Seorang Anak yang Dibakar Ayah Kandung di Ternate Dikabarkan Meninggal Dunia

Dalam aksi tersebut, FMS menyampaikan enam tuntutan utama sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
  2. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.
  3. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.
  4. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.
  5. Mendesak Kejari Kepulauan Sula menetapkan Bupati Fifian Adeningsi Mus sebagai tersangka.
  6. Mendesak Pengadilan Negeri Ternate segera memutuskan nilai kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam kasus BTT Sula.
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi