Bhabinkamtibmas yang bertugas di Maluku Utara, sebayak 425 personel yang ditugaskan di 1.163 desa dan kelurahan.
Dari 425 anggota Bhabinkamtibmas di Maluku Utara, ada 4 anggota yang dinonaktifkan sementara karena ada keluarga mereka yang mengikuti calon legislatif (Caleg) di Kota Ternate.
Direktur Binmas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Moch. Irvan mengatakan, ada 4 Bhabinkamtibmas di Polres Ternate yang dinonjobkan. Menurutnya, karena ada keluarga mereka yang mengikut konsentrasi politik sebagai caleg DPRD.
“Jadi, diberhentikan sementara dan sudah digantikan posisi mereka dengan anggota yang lain. Ini sifatnya sementara saja,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 30 Januari 2024.
4 anggota Bhabinkamtibmas diberhentikan sementara itu, sambung Irvan, yakni masing-masing bertugas di Kelurahan Maliaro, Tabona, Sasa, dan Jambula.
“Nanti selesai pencoblosan mereka akan masuk kembali,” tegasnya.
Mantan Kapolres Halmahera Selatan ini bilang, langkah ini sesuai dengan penyampaian Wakapolda Brigjen Pol Samudi saat kunjungan kerja di seluruh Polres dikuatkan dengan Surat Telegram Kapolri dengan nomor: ST/2954/4.5/2023 tertanggal 13 November 2023 tentang netralitas pada pemilihan umum.
Di situ, kata ia, jelas poin-poinnya, seperti Bhabinkamtibmas dilarang membantu peserta pemilu atau parpol membagikan logistik. Baik berupa stiker ditempat ibadah maupun tempat umum lainnya. Kemudian anggota dilarang berinteraksi atau mendekati dengan peserta pemilu serta Bhabinkamtibmas dilarang menghadiri giat apa pun yang diselenggarakan oleh peserta pemilu.
“Bhabinkamtibmas dilarang membantu peserta pemilu mendekati tokoh yang berpengaruh, mereka juga dilarang membantu memasangkan alat peraga serta dilarang berfoto bersama dengan peserta pemilu,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi