News  

KPK Diminta Dalami Keterlibatan PT TBP Harita Group di Kasus Suap Gubernur Malut

Kepala Departemen Advokasi YLPAI Maluku Utara, Muhammad Tabrani Mutalib, S.H., M.H., CML., CPCLE. Foto: Samsul/cermat

KPK diminta mendalami keterlibatan PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.

Salah satu tersangka dari pihak swasta adalah Stevi Thomas, sebagai Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group.

Menanggapi hal itu, Akademisi Unkhair Ternate, Muhammad Tabrani mengatakan, KPK perlu melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini.

“KPK harus melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, apalagi mengingat salah satu pemberi suap yang terjaring OTT ialah Direktur Eksternal PT TBP Harita Group, Stevi Thomas,” kata Tabrani, Kamis, 21 Desember 2023.

“Tentunya Stevi Thomas selaku Direktur Eksternal PT TBP Harita Group tidak bertindak atas kepentingan pribadi saat terjaring OTT, tetapi patut diduga bertindak untuk dan atas nama perseroan dalam hal ini PT TBP Harita Group,” sambungnya.

Olehnya itu, kata dia, KPK harus melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. TBP Harita Grup untuk diperiksa atas perkara ini agar publik mendapatkan informasi yang utuh.

Menurut Tabrani, hal itu juga menjadi penilaian publik terkait keseriusan KPK dalam melakukan penanganan kasus.

“Pemeriksaan PT. TBP Harita Grup juga untuk menilai apakah ada keterlibatan perusahaan baik langsung, tidak langsung atau tidak? Itulah pertanyaan publik yang harus segera dijawab oleh KPK dengan action. Jangan sampai publik menilai KPK hanyalah tebang-pilih dalam penanganan perkara,” ujar Tabrani.

Pemeriksaan terhadap PT. Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group, kata Tabrani, tentu berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi (corporate crime) pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan.

Baca Juga:  Tertinggi, Kejari Halsel Lakukan Pemulihan Keuangan Daerah Capai Rp 28 Miliar

“Stevi Thomas selaku Direktur Eksternal PT. TBP tidak mungkin bertindak atas kehendak sendiri tanpa persetujuan internal perseroan, itu nonsense! Tidak masuk akal sebab motif pemberian suap sudah diungkap KPK yaitu terkait pelicin dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan,” paparnya.

Menurut Tabrani, hal ini tentu menjadi petunjuk penting untuk digali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan korporasi.

“Dari hasil pemeriksaan itu baru KPK dapat menemukan dan mengurai fakta-fakta yang saling berkesesuaian dan dapat menilai apakah ada keterlibatan PT. TBP Harita Grup selaku korporasi dan sejauh mana pertanggung jawaban pidananya (criminal liability)?,” paparnya.

Apalagi sekarang instrumen hukum acara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016). KPK dapat menjadikan PERMA tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum untuk memproses pidana pelaku tindak pidana yang bersubjek hukum korporasi.

“Dalam pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan Korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara negara selaku penerima (suap pasif),” tuturnya.

Ia pun berharap agar lembaga antirasuah tersebut tetap melakukan pendalaman kasus sehingga publik dapat menerima informasi yang menyeluruh.

“Semoga KPK betul-betul menegakan hukum tidak hanya mengejar publisitas remah-remah OTT kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pihak Harita Group, Franssoka Sumarwi bagian Corporate Secretary, melalui keterangan resmi kepada cermat mengatakan,  “Kami sangat prihatin mendengar Bp. Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejari Sula Dinilai Gagal Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur

Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” katanya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat