Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Informasi yang diterima cermat, 19 saksi ini dilakukan pemeriksaan di dua tempat yang berbeda, yakni di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan Kantor Rutan Kelas IIB Ternate pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Para saksi yang diperiksa ini mulai dari pejabat Pemprov Maluku Utara, lurah, pihak wiraswasta hingga petani.
Untuk saksi pihak swasta, diperiksa di Kantor Imigrasi, mereka masing-masing dengan inisial HL, PRS, dan FI. Sementara di kalangan PNS yang hanya pegawai atau staf, mereka adalah RAK, NH, YP, dan BNW.
Lalu, PNS yang memiliki jabatan, antara lain US Lurah Sofifi, SKD Lurah Sangaji Utara, BA Lurah Sofifi, NMTA Kepala Inspektorat Maluku Utara, dan OD auditor pada Komisi ASN. Ditambah ST seorang petani, SO Hukum Tua Desa Touure, dan AM seorang nelayan.
Untuk pemeriksaan di Rutan Ternate, mereka adalah 2 orang terpidana di antaranya mantan PNS/Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku Utara, RA dan Kontraktor, KW.
Selain itu, ada juga AH, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, yang pernah jadi Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan soal adanya pemeriksaan 19 saksi TTPU tersangka AGK.
“Pemeriksaan di 2 lokasi, yaitu kantor Imigrasi dan Kantor Rutan Ternate,” jelasnya singkat.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi