Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara siap melawan 3 pasangan calon (Paslon) yang kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jika mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam penetapan pleno terbuka, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad meraih suara terbanyak, yakni 37.775 suara.
Di urutan kedua ada Paslon Muchlis Tapi Tapi dan Toni Laos yang raih 24.802 suara. Sementara yang ketiga, Paslon Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah dengan suara 22.684. Lalu keempat, Paslon Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim, 19.188 suara.
Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil Jurumudi kepada awak media mengatakan, pihaknya baru menetapkan hasil pleno, selanjutnya tinggal menunggu apakah ada Paslon yang mengajukan gugatan atau tidak.
“Kita tunggu saja dari Mahkamah Konstitusi, bahwa KPU Halmahera Utara teregister sebagai termohon perselisihan di Pilkada,” ucap Djalil, Rabu, 4 Desember 2024.
Djalil menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui Paslon mana yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu pihaknya hanya menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
“Pada prinsipnya apa yang sudah kami putuskan, sampai kapan pun akan kami pertahankan. Hingga ada keputusan yang lebih tinggi di atasnya. Misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan keputusan hari ini KPU akan tunduk dan patuh melaksanakan putusan itu,” pungkasnya.