Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Halmahera Utara, Yandre A. Sumtaki, membantah kabar pihaknya menerima anggaran ratusan juta rupiah terkait pemasangan tower jaringan internet pada tahun 2024.
Isu tersebut menyebutkan adanya dana sebesar Rp 400 juta yang diduga diserahkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tobo-Tobo dan Desa Tua Kara, Kecamatan Loloda Kepulauan, kepada Dinas Kominfo Halmahera Utara. Dana itu disebut-sebut belum dimanfaatkan hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Yandre menegaskan kerja sama pemasangan jaringan internet sepenuhnya dilakukan antara pemerintah desa dan pihak penyedia layanan, tanpa keterlibatan Dinas Kominfo.
“Untuk jaringan internet di Desa Tua Kara dan Tobo-Tobo, itu merupakan kerja sama antara desa dan penyedia. Tidak ada keterlibatan Diskominfo,” tegas Yandre, Selasa, 14 April 2026.
Ia juga menambahkan pihaknya tidak mengetahui pihak ketiga yang menjadi penyedia layanan dalam proyek tersebut. Menurutnya, informasi mengenai penyedia sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa.
“Pihak desa yang mengetahui penyedia tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara merespons keluhan warga terkait persoalan ini. Pihak kejaksaan meminta agar pemerintah desa segera membuat laporan resmi.
“Pemerintah desa sebaiknya melaporkan secara resmi ke Kejari Halmahera Utara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Leonardus Yakadewa.
Leonardus menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pastinya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire itu juga memastikan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
