Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, menyatakan, ada pemilih yang usianya belum 17 tahun namun bisa mengikut pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.
Bagian Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafruddin A Banjar, menjelaskan, kategori pemilih macam itu harus memenuhi sejumlah syarat.
“Yakni apabila dia telah menikah atau pernah menikah. Dia di bawah umur tapi dianggap sudah dewasa, berarti dia sudah mempunyai hak pilih. Jadi masuk dalam daftar pemilih di bawah umur tapi sudah menikah,” kata Reni kepada cermat, Jumat, 21 Juli 2023.
Ia menuturkan, ada juga pemilih yang masih di bawah 17 tahun namun sudah dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT) saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Pemilih kategori ini, kata dia, khusus bagi mereka yang usianya telah genap saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Mereka tetap didata jadi masuk kategori non KTP elektronik,” ujarnya.
Reni menambahkan, di Maluku Utara sendiri, pemilih kategori non KTP jumlahnya pun cukup banyak.
“Pemilih kategori ini dapat dideteksi melalui sistem informasi yang namanya di-absen saat hari pemungutan suara nanti,” pungkasnya.
____
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni