News  

KSOP Identifikasi Daftar Penumpang KM Intim Teratai yang Kandas di Perairan Halsel

KSOP Ternate saat menyampaikan keterangan terkait insiden kapal kandas di Perairan Halmahera Selatan. Foto: Eko Pujianto/cermat

KSOP Kelas II Ternate mulai mengidentifikasi kembali daftar penumpang Kapal MT Intim Teratai dilaporkan kandas di Perairan Pulau Makeang, Halmahera Selatan, Senin pagi, 17 Februari 2026.

Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, Sugandi menjelaskan bahwa kapal tersebut sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Kupal dengan tujuan Ternate.

“Namun, pada pukul 04.45 WIT, kapal nahas tersebut mengalami kendala teknis hingga kandas,” kata Sugandi dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari.

Baca Juga:  Tauhid Soleman Optimis Kantongi Rekomendasi Partai Demokrat

Sugandi menuturkan, seluruh penumpang kapal berhasil dievakuasi dengan kondisi selamat ke Desa Makeang. Proses pemulangan ke Ternate pun dilakukan menggunakan armada KM Pandudewanata, KN 358 (KPLP), serta kapal milik polairud.

Meski tidak ada korban jiwa, insiden ini menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka. Selain itu, banyak penumpang mengeluhkan kerugian materil serta terganggunya jadwal perjalanan lanjutan, termasuk keterlambatan jadwal pesawat bagi mereka yang hendak menuju luar daerah.

Adapun perbedaan signifikan pada data jumlah penumpang. Data manifest resmi yang tercatat adalah 140 orang, beberapa keterangan menyebut 144 orang, namun temuan di lapangan oleh tim Basarnas menunjukkan jumlah penumpang mencapai 246 orang.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Penimbunan BBM Ilegal di Halsel Terkesan Jalan di Tempat

Menanggapi hal tersebut, Sugandi mewakili pihak KSOP mengakui adanya temuan data ganda dari laporan tim patroli dan saat ini sedang melakukan pendataan ulang.

“Kapasitas maksimal kapal sebenarnya mampu menampung hingga 400 penumpang. Namun, kami sedang mendalami mengapa terjadi ketidaksesuaian laporan jumlah penumpang di atas kapal,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa saat keberangkatan, kapal telah dinyatakan memenuhi syarat kelaikan laut sehingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sudah diterbitkan. Kendala seringkali muncul ketika nakhoda tidak melaporkan adanya muatan tambahan yang masuk setelah SPB dikeluarkan.

Baca Juga:  Wujudkan Polri yang Presisi, Polda Maluku Utara Bikin Lomba Olah TKP

Terkait kerugian materiil dan fasilitas pemulangan, otoritas pelabuhan menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh pihak pemilik kapal atau agen pelayaran.

“Kami telah mendata seluruh penumpang dan pengirim barang, termasuk kontak dan alamat mereka. Proses ganti rugi akan kami awasi hingga tuntas bersama pihak agen,” tambah Sugandi.

Saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam tahap penyelidikan. Nakhoda serta awak kapal tengah dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan faktor penyebab kapal miring dan kandas.

Baca Juga:  Polda Malut Tegaskan Kasus Lima Tersangka Penggelapan Dana PT ARA Tetap Berlanjut

Sebagai koordinator penegakan hukum di wilayah Maluku Utara tahun 2025, KSOP Kelas II Ternate terus menggencarkan kampanye keselamatan pelayaran dengan mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran tinggi dengan tidak memaksakan diri naik ke kapal yang sudah penuh.

Sugandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi yang berjalan lancar, mulai dari TNI, Polri, Basarnas, KPLP, Pelindo, hingga tim kesehatan pelabuhan.

Penulis: Eko PujiantoEditor: Rian Hidayat