News  

Kuasa Hukum Fahmi Musa Bantah Kliennya Terlibat Kecurangan di TPS 05 Desa Ngidiho, Halut

Wahid Abdul Kadir, Kuasa Hukum Fahmi. Foto: Istimewa

Kuasa hukum Fahmi Musa membantah pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya yang terlibat dugaan kecurangan dan melakukan intimidasi terhadap ketua KPPS TPS 05 Desa Ngidiho, Halmahera Utara.

Sebelumnya, insiden itu terkait dugaan penggelembungan suara di TPS 05 Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat. Di mana saat perhitungan suara terkonfirmasi ada tiga caleg yang suaranya naik, namun saat perhitungan ulang ketiga caleg di Partai berbeda mengalami penurunan suara.

Salah satu Caleg yang suaranya naik saat perhitungan ulang termasuk Fahmi Musa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari 63 menjadi 42 suara, hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan Fahmi Musa, bahkan dirinya juga tidak mengenal terhadap ketua KPPS di TPS 05.

“Jadi klien kami ini tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi lewat via telepon dengan ketua KPPS 05 Desa Ngidiho, dan klien kami juga tidak melakukan atau memaksa KPPS untuk melalukan penggelembungan suara,” Wahid Abdul Kadir, Kuasa Hukum Fahmi, kepada cermat, Kamis, 29 Februari 2024.

Ia bilang, kejadian tersebut baru diketahui kliennya ketika pemberitaan di media mulai ramai, karena selama proses Pemilu berjalan, kata dia, tak ada niat untuk melakukan kecurangan.

“Untuk kasus ini klien kami tidak mengetahui, jika nantinya di saat perhitungan akan terjadi penggelembungan suara, klien saya kaget ketika namanya sudah dicantumkan dalam berita di salah satu media, karena klien saya yakin betul akan memenangkan TPS 05 Desa Ngidiho sebagai caleg dengan suara terbanyak, dan itu terbukti ketika dilakukan penghitungan ulang klien saya memperoleh suara terbanyak pada TPS tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, untuk proses hukum yang ditangani saat ini oleh Gakumdu, kliennya akan tetap menghargai dan akan mengikuti prosesnya.

Baca Juga:  Distan Ternate Dorong Kawasan Agrobisnis Jadi Agrowisata

“Tentu saja kita tetap menghargai proses hukum ini berjalan, dan siap memberikan keterangan yang sebenarnya,” cetus Wahid.

Wahid menambahkan pihaknya akan melaporkan balik yg bersangkutan (Ketua KPPS) TPS 05 Desa Ngidiho atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Penulis: AgusEditor: Rian Hidayat