News  

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Pertanyakan Proses Kasus ke Polda Maluku Utara

Kuasa Hukum dan orang tua korban saat diwawancarai awak media di Mapolda. Foto: Samsul/cermat

Kuasa hukum korban penganiayaan, yang diduga dilakukan oknum Polisi, mendatangi Polda Maluku Utara untuk mempertanyakan penanganan kasus yang telah dilaporkan.

Korban penganiayaan dengan inisial AA (20) ini mengalami luka lebam akibat kekerasan fisik. Namun, tanpa adanya laporan, AA malah langsung dijebloskan ke penjara Polsek Ternate Utara yang dilakukan oknum Polisi Bripka DM alias Ute.

Kasus ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum pada 17 November 2023, hanya saja dilimpahkan ke Ditsamapta, karena dinilai hanya ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Orang tua korban bersama tim kuasa Hukum, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail mendatangi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara.

“Kok kenapa diputuskan ke Tipiring. Padahal sudah jelas bukti visum dan bukti pemukulan Bripka DM ini,” ucapnya, Senin, 15 Januari 2024.

Mirzan menambahkan, kedatangannya bersama orang tua korban untuk meminta Irwasda dan Bidang Propam menggelar ulang atas putusan laporan penganiayaan.

“Jadi kami buat laporan keberatan ke Itwasda atas putusan gelar perkara yang dilakukan penyidik Krimum,” akuinya.

Abdullah menambahkan, selain itu, orang tua korban juga ikut diintimidasi, yang dilakukan oknum anggota polisi di Kantor Samapta Polda.

“Ibu korban dipanggil, di sana rupanya telah ada oknum yang kami laporkan juga. Panggilan itu yang pada intinya meminta agar pihak korban mengaku tidak mendapatkan perlukan kekerasan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kapolda Irjen Pol Midi memproses oknum-oknum anggota yang melakukan pelanggaran.

“Karena dari hasil itu, mereka bisa lebih lengkap menjatuhkan sanksi terhadap terlapor Bripka DM alias Ute,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Nenek di Halmahera Utara Diduga Tewas Dibunuh Cucunya Sendiri