Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), 9 Desember 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah fakta-fakta persidangan dalam kasus terdakwa MS, bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH 2022 menguatkan dugaan keterlibatan Al Yasin Ali.
“Penetapan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS,” kata Richard dalam konferensi pers di Aula Kejati Maluku Utara, Ternate.
Menurut Kejati, dugaan penyimpangan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain Al Yasin Ali, Kejati juga menetapkan MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, sebagai tersangka lain. MAY diduga turut terlibat bersama MS, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses secara hukum.
Richard menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kajati Maluku Utara, Sufari, dalam menuntaskan tunggakan kasus korupsi tanpa tebang pilih. Momentum HAKORDIA 2025 dijadikan titik penegasan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan.
“Pengusutan kasus ini akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Richard.
