Menyoal Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi

Tarwin Idris, S.H., M.H, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Aswanto, diberhentikan oleh DPR RI dan digantikan dengan Muhammad Guntur Hamzah, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jendral MK. Pemberhentian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Kamis (29/9/2022), masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Pencopotan Hakim Aswanto sangat mengejutkan publik. Pasalnya, hal tersebut tidak ada dalam agenda rapat paripurna masa itu. Agenda rapat itu adalah antara lain pertama, laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. 

Kedua, Penyampaian Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 terkait Surat Komisi III DPR RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Ketiga, Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Dan keempat, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2023.

Pencopotan itu beralasan sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, “Bahwa kinerja Aswanto mengecewakan. Karena sebagai hakim MK pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Bahkan Aswanto dinilai tak memiliki komitmen dengan DPR” (Tempo.co, 1/10/2022). 

Alasan yang demikian seolah-olah DPR sedang memberikan peringatan kepada para hakim mahkamah yang terpilih dari kuota DPR, bahwa bagi siapa yang tidak konsisten dengan visi dari lembaga yang telah memboyongnya menjadi hakim mahkamah bisa dicopot di tengah perjalanan.

Hakim MK terdiri dari sembilan orang yang berasal dari tiga lembaga, yakni tiga orang berasal dari DPR RI yaitu Prof. Dr. Aswanto, S.H. M.Si. DFM., Prof. Dr. Arief Hidayat S.H. M.S., dan Dr. Wahiduddin Adams S.H, MA. Sementara tiga orang lagi berasal dari Presiden yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH. M.Hum, dan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki, S.H, M.H., dan tiga orang lainnya yang berasal dari Mahkamah Agung yaitu Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Dr. Suhartoyo SH, M.H., dan Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum.

Baca Juga:  Siasat Adaptasi Perubahan Iklim Orang Kepulauan Sula

Mekanisme Pemberhentian Hakim MK

Terkait dengan pemberhentian hakim MK telah diatur dalam UU No. 7/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pertama, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat, dengan alasan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua MK, telah berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila; dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara. 

Kemudian melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama lima kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan. 

Juga dengan sengaja menghambat MK memberi putusan, melanggar larangan rangkap jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim MK, dan/atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Dan ketiga pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan keputusan presiden atas permintaan ketua mahkamah konstitusi.

Perubahan ketiga UU MK telah menghapus masa periodisasi jabatan hakim konstitusi, sehingga hakim saat ini masa jabatannya dibatasi oleh dua hal yakni usia dan masa pengabdian. Sebagaimana Pasal 87 huruf b UU MK bahwa “hakim konstitusi sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan terkait dengan penghapusan masa periodisasi dalam putusan MK No 96/PUU-XVIII/2020, bahwa peniadaan periodisasi demikian membawa implikasi positif berupa penguatan baik dari segi Independensi maupun imparsialitas hakim konstitusi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang.

Baca Juga:  Falda: Lembut Pada Tari, Memaknai Teater dan Teguh Pada Karate

Sementara yang berhubungan dengan hakim tidak memenuhi syarat saat diberlakukannya undang-undang perubahan dan dianggap memenuhi syarat menurut mahkamah pentingnya sebuah tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat. Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui MK menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung).

Oleh sebab itu, apa yang dilakukan oleh DPR terkait dengan pencopotan hakim MK Aswanto tidak memenuhi alasan hukum baik pemberhentian secara hormat atau tidak hormat. Dan  DPR juga tidak konsisten dengan perubahan yang telah dilakukan  pada Pasal 87 huruf b UU a quo yang menyatakan hakim saat ini menjabat sampai usia 70 tahun atau tidak lebih dari 15 tahun pengabdian. Jika berdasarkan ketentuan ini maka hakim Aswanto menjabat sebagai hakim konstitusi sampai 21 Maret 2029.

Kekuasaan yang Merdeka

Konstitusi kita: Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu  peradilan yang disebutkan UUD 1945 bersama dengan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya menjalankan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.

Untuk menegakkan hukum dan keadilan para hakim agung dituntut memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan profesional. Sementara para hakim konstitusi selain dituntut memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, juga negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Alasan pencopotan hakim Aswanto menunjukkan bahwa DPR RI menginginkan pengabdian para hakim MK yang berasal dari DPR, dalam artian mengawal kepentingan terkait dengan undang-undang yang berasal dari inisiatif DPR di uji  (judicial review) di MK. 

Baca Juga:  Fenomena Sosial Penolakan Uang Logam di Kabupaten Kepulauan Sula

Sementara, salah satu tujuan dari pembentukan peradilan MK adalah mengimbangi lembaga pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu agar tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara dalam pembentukan UU, sehingga diberikan kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk membatalkan jika ditemukan norma yang lebih rendah bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Sikap DPR tak hanya mengganggu kemerdekaan hakim sebagai sebuah kekuasaan yang merdeka, mandiri, dan independen dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun, telah mempolitisasi badan peradilan untuk memuluskan segala kepentingan dalam bentuk kebijakan peraturan perundangan-undangan di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pembentukan UU. Hal ini dapat diukur dari banyaknya UU yang diuji ke MK pasca diundangkan.  

Tarwin Idris, S.H., M.H, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara