News  

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Fahri Abd Aziz, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran desa tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis online.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi sadar hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Pulau Morotai bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada Jumat, 26 September 2025.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Morotai, Fahri Abd Aziz, menjelaskan bahwa perangkat desa harus menyesuaikan diri dengan penggunaan aplikasi jaga desa, yang sudah disiapkan untuk memantau seluruh tahapan pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  Polda Malut Didesak Bebaskan Puluhan Warga Haltim yang Ditahan saat Demo TambangĀ 
Baca Juga:  Kejati Malut Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di Universitas Nurul Hasan HalselĀ 
Baca Juga:  Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

“Mulai dari bagaimana APBDES disusun hingga pertanggungjawaban, semuanya harus diunggah. Jadi tidak ada lagi proses ofline. Karena menyangkut pencairan pun nanti sudah melalui sistem online,” teganya.

Menurut dia, penerapan sistem ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi ditingkat desa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Morotai, Eko Setiawan, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa.

“Saya berharap kegiatan ini bisa membuat perangkat desa lebih sadar hukum, hati-hati dalam mengelola anggaran, dan menjadi agen perubahan untuk masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat Husni