Oknum polisi, Bripka R yang diduga memperkosa siswa SMA di Morotai, Maluku Utara, mengeluh mendapat tekanan saat proses penyelidikan. Sebab itu, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolda dan Propam Polda Maluku Utara.
Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum Bripka R, di Ternate, Kamis (4/11). Muhammad Thabrani, Kuasa Hukum Bripka R, mengatakan, Bripka R ini, diduga mendapat tekan dari Kasat Reskrim Polres Morotai dan salah satu penyidik.
Sebab itu, dari dugaan tekanan tersebut, Tim Kuasa Hukum Bripka R, akan melaporkan secara resmi ke Kapolda dan Propam Polda Maluku Utara.
Di sisi lain, Thabrani mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada pihak berwajib soal kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa klienya, Bripka R.
Hanya saja, katanya, Tim Hukum harus meluruskan prosedur penanganan terhadap kliennya, karena penyidik diduga menyimpangi atau tidak mempedomani hukum acara pidana.