News  

Pemda Taliabu Akui Banyak Aktivitas Tambang Galian C Tidak Diawasi

Kepala Dinas Perizinan dan PTSP Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ismail Tiwu. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengakui meraknya aktivitas penambangan galian C dilakukan tanpa ada pengawasan ketat. Hal ini pun dinilai akan berdampak pada lingkungan.

DPRD Taliabu sebelumnya telah memberikan peringatan terhadap pemda agar proses penambang galian C dihentikan sementara. Sehingga, pelaku usaha tersebut dapat melakukan proses penerbitan izin usaha serta mempertimbangkan kerusakan yang ditimbulkan.

Pantauan media di lapangan, terdapat proses penambangan galian C di Desa Tikong, Taliabu Utara yang hingga kini berproses tanpa menghitung dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan abrasi sungai.

Baca Juga:  Satpol PP Taliabu Akan Gandeng TNI-Polri untuk Pengamanan HKG

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pulau Taliabu, Ismail Tiwu mengatakan, soal penambang galian C di Taliabu Utara, pihaknya baru mengetahui. Ia juga mengaku belum ada pengawasan.

“Kami sementara fokus mencari solusi dari permasalahan penambang galian C yang di Pulau Taliabu. Untuk saat ini, kami belum melakukan pengawasan di bagian Utara Taliabu,” kata Ismail Tiwu kepada cermat, Senin, 14 Juli 2025.

Ia bilang, semua penambang galian C di Pulau Taliabu wajib memiliki izin usaha dan kewenangan pemberi izin tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Baca Juga:  Penyelenggara Pastikan Perayaan HUT Ke-12 Kabupaten Pulau Taliabu Berjalan Lancar

“Kami di Pemda Taliabu hanya sebatas mendampingi dan membantu pelaku usaha bila ada kesulitan dalam proses pembuatan izin usaha penambang galian C,” ujarnya.

Baginya, Dinas Perizinan dan PTSP di Pulau Taliabu siap memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit pelaku usaha untuk membuat izin usaha penambang galian C.

“Perizinan ini semua bisa dilakukan di mana saja, yang penting datang di kantor atau di dinas terkait. Pada prinsipnya hal itu sangat mudah, transparansi dan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada bayar-bayar, masalah perizinan semua gratis,” tutupnya.

Baca Juga:  Polres Ternate Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Bak Air Bersih di Tobololo

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni