News  

Pemkot Ternate Tinjau Pengajuan Perpanjang HGB Salah Satu PT

Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Ternate, Maluku Utara, Chairul M Jen. foto:Sar/cermat

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, meninjau kembali permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu Perderoan Terbatas.

“Jadi dalam pertemuan yang berlangsung, Jumat (22/10) kemarin, kami (Pemkot) dengan PT (salah saru perusahaan) . Dimana PT tersebut sudah mengajukan dokumen permohonan persetujuan HGB untuk bisa diperpanjang lagi,” ucap Chairul M Jen, kepada cermat, Sabtu (23/10).

Ia bilang, namun pengajuan perpanjangan HGB ini, tidak secara langsung diterima, sehingga dalam rapat pihaknya sudah menyampaikan ke pihak PT, aka nada beberapa mekanisme yang harus dilewati. Selain itu, pihaknya akan membentuk tim koordinasi Kerjasama daerah.

“Dari tim ini akan kembaki dibuat rapar bersama dengan PT itu untuk membahas makanisme tatacara perpanjangan HGB, baru selesai itu hasilnya disampaikan ke Wali Kota Ternate,” ujarnya.

Lanjut Chairul, dalam permintaan peminjaman lanjutan HBG ini, sesuai dengan penjelasan Kepala BPN Ternate. Dimana meminta perpanjangan HGB sampai dengan 20 hingga 30 tahun mendatang.

“Namun yang diusulkan ke PT itu hanya 10 tahun saja,” jelasnya.

Terkait dengan temuan DPRD, dalam pansus soal retribusi, bahwa dugaan PT tersebut selama ini bukan sistem hak guna serah. Hak tersebut hanya digunakan pada masa Wali Kota pertama, yakni Alm Syamsir Andili. Sehingga itu pihaknya akan tetap bersadarkan dengan Perda retribusi kekayaan daerah.

“Jadi lahan PT itu saat ini harus dilakukan hak guna serah ke kita, bukan lagi hak guna. Karena kita saat ini harus tak lagi menggantung para investor yang ada, dan harus tetap lakukan demi menarik retribusi,” akunya.

“Bahkan soal tanah di PT itu juga kami sementara sudah ajukan ke DPRD, namun disuruh kembali untuk mengkaji ulang soal nilainya. Karena ini soal aset daerah juga,” tambahnya. (SAR)

Baca Juga:  Bawaslu Pulau Taliabu Lakukan Pembinaan dan Penguatan Pengawas Pemilu