News  

Pentingnya Mendorong Regulasi Perlindungan Kuskus Mata Biru di Ternate

Organisasi Pemerhati Keanekaragaman Hayati (Kehati) usai melaksanakan pertemuan dengan Wali Kota Ternate Tauhid Soleman. Foto: Istimewa/cermat

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menyatakan siap mendukung upaya perlindungan satwa endemik Kuskus Mata Biru atau Phalangger Ternate yang sering diburu.

“Pemerintah Kota Ternate siap mendukung ini,” kata Wali Kota Tauhid Soleman dalam pertemuan bersama Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) simpul Maluku Utara, Burung Indonesia, Halmahera Wilf Photograpy (HWP), Sylva Unkhair Ternate dan Komunitas Pulo Tareba, Kamis, 4 Juli 2024.

Tauhid mengaku pihaknya telah menerima laporan kasus perburuan liar terhadap Kuskus Mata Biru. Karena itu, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan terhadap satwa ini.

“Tetapi, kita juga perlu kajian hukumnya agar tidak tumpang tindih, jika dasarnya instruksi presiden maka turunannya adalah instruksi wali kota, tetapi kita kaji lagi lewat bidang hukum kita,” kata Tauhid.

Koordinator Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) simpul Maluku Utara, Ikram Salim menjelaskan Kuskus Mata Biru merupakan fauna darat endemik Pulau Ternate dan Tidore.

Populasi Kuskus atau Kuso—sebutan masyarakat Ternate terus menyusut bahkan berstatus konservasi vulnerable atau rentan akibat perburuan ilegal.

“Jika kondisi ini tidak ditangani, bukan tidak mungkin fauna ini akan hilang dari hutan Ternate, sehingga perlu ada aturan yang mengikat agar flora dan fauna yang ada di laut kita maupun di darat tetap terjaga populasinya,” ucap Ikram.

Kesempatan yang sama, Fasilitator Komunitas Burung Indonesia Andi Rahman menuturkan, fungsi penegakan hukum dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia juga sudah memiliki dasar hukumnya yakni, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan yang ditujukan kepada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Ada 8 poin dalam instruksi Presiden Joko Widodo ini, seperti memastikan adanya keseimbangan penggunaan ruang untuk tujuan pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor. Termasuk melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati,”papar Andi.

Baca Juga:  2 Kali Jaksa Periksa Mantan Sekda Halmahera Barat soal Kasus Penggunaan Pinjaman Pemda

Sementara itu, Ketua Halmahera Wildlife Photography Dewi Ayu Anindita menambahkan, pemerintah dan lembaga pemerhati lingkungan dan biodiversity berkepentingan menyelamatkan keberadaan flora dan fauna yang dilindungi.

Menurutnya, aksi perburuan yang masih masif dilakukan karena tidak adanya kesadaran dan tindakan hukum dari pelaku sebagai efek jera.

“Sehingga kita ingin semua yang ada baik masyarakat pemerintah termasuk lembaga menaruh keseriusan soal kehati ini,”pungkas Dewi.

Pertemuan dengan wali kota ini diakhiri dengan penyerahan foto satwa endemik di Ternate kepada wali kota.

Sekadar diketahui pada 2024 ini sudah tercatat, ada 10 pelaku yang tertangkap karena memburu Kuskus untuk dikonsumsi dagingnya. Terbaru ini, pada Minggu, 30 Juni 2024, warga Kelurahan Takome menangkap 5 orang asal Halmahera Barat karena menembak Kuskus di kawasan lindung Danau Tolire besar atau seputaran Pulo Tareba. Dan pada Januari 2024 lalu juga 5 orang lainnya terpaksa diamankan warga karena memburu Kuskus di sekitar Pulo Tareba.