Perampasan Hak dan Keretakan Metabolik

Penulis, Sarfan Tidore. Foto: Istimewa

Oleh: Sarfan Tidore*

 

Tapak ekologis merupakan konsekuensi logis dari eksploitasi sumber daya agraria yang tengah masif berlangsung hingga kini, dan mungkin saja akan terus berlangsung. Persoalan ini tentu erat berhubungannya dengan perkembangan kapitalisme—dimana sumber daya alam dieksploitasi demi maksimalisasi keuntungan.

Tulisan ini, terlebih saya menggunakan kerangka analisa Marxis untuk mendialogkan persoalan lingkungan dan dinamika penguasaan, perampasan sumber daya agraria (tanah) disertai catatan observasi singkat saya di Halmahera Utara dan Halmahera Timur beberapa tahun silam. Adalah sebagai upaya untuk mempercakapkan masa lalu, masa kini dan langkah apa yang perlu dilakukan untuk masa depan.

Sebagai masyarakat kepulauan, Maluku Utara, problem ketimpangan masyarakat pulau bukannya disorot dan dipecahkan dengan baik. Justru semakin membengkak, meluas dan fakta tersebut bukan karangan fiksi yang hadir di ruang hampa. Persoalan ketimpangan agraria dan tapak ekologis menguak melalui aktivitas manusia dan relasinya dengan penguasaan atas sumber daya alam.

Mengapa persoalan tersebut dianggap penting dan perlu mendapat perhatian khusus sebab ini bertalian erat dengan: (1) masalah perampasan hak, (2) kapitalisasi tanah, dan (3) konsentrasi kapital industry pertambangan. Ketiga persoalan tersebut saling berkaitan dan merupakan tahapan perkembangan kapitalisme industry, yang pada akhirnya akan mengarah pada krisis ekologis dan kemiskinan.

Legitimasi De Jure: Perampasan Hak

Isu sengketa tanah yang selama ini terjadi dan ada dua hal yang dianggap perlu untuk dipercakapkan yakni, pertama, soal kelangkaan sumber daya agraria, dan kedua, ekspansi modal besar-besaran. Mengapa kedua persoalan ini penting untuk disoroti dalam konteks masyarakat pulau kecil.

Tesis bahwa kelangkaan sumber daya alam adalah hal yang mustahil terjadi, tidak dibenarkan dalam kehidupan masyarakat penghuni pulau-pulau kecil. Dan dua persoalan yang saya sebutkan tersebut cukup relevan di Maluku Utara.

Saat ini, masalah agraria, khususnya masalah tanah, dikatakan sudah gawat. Jenis sengketa tanah terus berlangsung dalam frekuensi dan dan intensitas yang mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, soal akses dan konflik agraria di Indonesia—Maluku Utara pun melibatkan pihak kekuasaan dimana saling klaim batas wilayah. Saling klaim batas wilayah adalah bagian dari perebutan sumber daya agraria.
Seperti misalnya konflik antara pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara memperebutkan batas wilayah merupakan konflik perebutan sumber daya agraria.

Hasil riset Martanto (2012:3-4) menunjukkan bahwa sengketa batas wilayah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara dalam memperebutkan status wilayah enam desa (Dum Dum, Akesahu, Akelamo Kao, Tetewang, Bobane Igo, dan Pasir Putih) adalah contoh sempurna tentang konflik batas wilayah (agraria) yang banyak tersebar di Indonesia.

Konflik batas wilayah tersebut sesungguhnya adalah konflik yang berkaitan dengan sumber daya alam yang dikelola oleh salah satu perusahan tambang emas yakni PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), yang eksistensinya sejak tahun 2003 berada dalam wilayah administratif Pemerintah Halmahera Utara (Jembris Mou). Perebutan batas wilayah tentu sangat berhubungan erat dengan bagaimana sumber daya tanah yang memiliki nilai komersial baik di tingkat negara maupun swasta.

Pada saat bersamaan sengketa tanah antara masyarakat pemilik lahan vs swasta dan dengan pemerintah pun mencuat serta terus meluas. Menurut Afiff (lihat Sri Margana, dkk, 2010:3), masalah tenurial mencuat ketika terjadi dominasi dalam relasi-relasi agraria menyangkut klaim penguasaan atas sumberdaya tertentu.

Hal ini terjadi karena aturan hukum yang dikeluarkan negara dalam menetapkan hak atas sebidang tanah dan sumber-sumber alam lainnya seringkali tidak mengadopsi atau bahkan bertolak belakang dengan praktik-praktik sehari-hari dan kebiasaan yang telah turun temurun berlaku dalam sebuah masyarakat
Desa Kobok, Kabupaten Halmahera Utara misalnya, penduduk merasa tidak dihargai haknya sama sekali, sebab tanah mereka digusur secara paksa oleh perusahan melalui kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  Fenomena Sosial Penolakan Uang Logam di Kabupaten Kepulauan Sula

Kakali, adalah penduduk tempatan yang pernah saya temui di desa Kobok saat itu, dengan ekspresi kesal bercampur sedih mengatakan kepada saya: bahwa lahannya digusur oleh perusahan dan kami sebagai pemilik lahan tidak diberitahu sama sekali—mereka main gusur saja.

Pada saat itu kami berusaha mempertahankan lahan kebun itu dan menolak setelah mengetahuinya, tetapi yang terjadi adalah kami malah diintimidasi oleh aparat negara. Pihak pemerintah melalui kepolisian, mengatakan jika tidak memberikan tanah berarti kami melawan hukum. Sebagai rakyat biasa yang tidak berdaya, tidak mungkin kami melawan pemerintah. Apalah daya, hanya pasrah dan dengan berat hati akhirnya lahan kami kemudian diambil alih.

Meskipun ada ganti rugi oleh pemerintah, namun, ganti rugi lahan sangat tidak sebanding dengan penghasilan yang kami peroleh dari tanaman cengkih, pala dan pohon kelapa yang menghidupi kami selama puluhan tahun. Tanah kebun memberi kami hidup dan merupakan warisan orang tua. Karena dari kebun kami dapat hidup dan ketika tak ada tanah kebun kehidupan kami semakin sulit, lanjut Kakali. Di sinilah terjadi persoalan legitimasi penguasaan, yaitu antara yang berdasarkan de jure dan de facto (Sri Margana, dkk, 2010: ibid).

Legitimasi secara de jure mendasarkan pada kepemilikan formal menurut aturan hukum yang dianggap sah oleh negara atau pemerintah. Sedangkan legitimasi secara de facto mengacu pada cara-cara kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan yang dipercayai, digunakan, dikenal dan berlaku berdasarkan hukum atau aturan yang dipraktikkan masyarakat selama ini, misalnya berdasarkan praktik-praktik adat setempat.

Dalam kasus ini membuktikan bahwa legitimasi de jure adalah instrument utama yang digunakan penguasa untuk melakukan perampasan hak kepemilikan tanah penduduk.

Fakta tersebut menjelaskan bahwa kekuasaan dan perampasan adalah ibarat mata pedang berdarah dingin yang tak mengenal belas kasih, dan melibas siapapun yang menghalangi roda akumulasi kapital—termasuk pemilik lahan. Di mata kapitalisme industry, tanah merupakan komoditas yang amat sangat berharga atau memiliki nilai jual sangat tinggi. Pada tahun 1852, Marx menulis, tanah menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan, dan eksploitasi tanah dilakukan berdasar pada hukum komersial yang berlaku(Foster, 2013: 156).

Penguasaan tanah untuk kawasan industry juga menempati daftar tertinggi. Dalam buku “Enam Dekade Ketimpangan, Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia” menjelaskan, pada tahun 1998 46 perusahan pengembang kawasan industry yang menguasai 17.470 hektar lahan (Wiradi & Dianto, 2011: 15). Seirama dengan pengalaman saya ketika berkunjung di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2014 silam, tatkala bertemu dengan seorang warga bernama Din, dan ia juga eks pekerja tambang di PT. Antam milik negara.
Dia menjelaskan, selain PT. Antam ada beberapa perusahan lainnya diantaranya PT. Hanfung Mining, PT. Haltim Mining, PT. Yudistila, PT. Aditia, perusahan kelapa sawit, sebuah perusahan kayu dari Jepang yang masuk pada 1997.

Sebelum ada perusahan tidak ada konflik perebutan tanah, akses terhadap sumber daya hutan tidak sedikitpun ada hambatan dan kebutuhan makan-minum tidak sesulit pasca perusahan mengambil alih tanah dengan cara memaksa penduduk.

Kekerasan tersebut terjadi tatkala masyarakat berusaha mempertahankan status kepemilikan tanah dan melawan pihak perusahan. Tindakan penduduk mempertahan hak kepemilikan tanah dianggap tindakan perlawanan sehingga aparat negara bertindak layaknya premanisme, kata Din. Padahal tanah kebun kami itu, di dalamnya terdapat jenis tanaman seperti cengkih, pala, kelapa dan buah-buahan digusur habis ketika diambil alih pihak perusahan.

Baca Juga:  Jurnalisme dalam Pusaran Kekuasaan

Oleh karena kami tidak memiliki pekerjaan apapun disaat lahan diambil alih perusahan, sehingga mau dan tidak mau kami terpaksa harus menjadi buruh perusahan.

Sebagian besar nelayan pun berganti profesi menjadi buruh tambang karena laut seringkali tercemar limbah industry. Izin Usaha Pertambangan menurut versi pemerintah adalah atas nama pembangunan dan demi kepentingan bersama, lanjut Udin. Setiap industri mensyaratkan penyediaan lahan dalam skala besar dan itu bukan suatu hal yang perlu dirahasiakan lagi. Penyediaan lahan dalam skala besar untuk kepentingan tambang negeri ini menjadi prioritas utama pemerintah (Wiradi & Bachriadi, 2011).

Informasi dari Udin dari Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Utara 0leh Kakali sebenarnya menunjukan, eksistensi industri padat modal dan perebutan tanah adalah model kekerasan pembangunan yang dilakukan secara samar melalui legitimasi de jure. Dengan demikian pembangunan menempatkan masyarakat pada kerangkeng besi atas persoalan akses agraria. Persoalan akses sumber agraria dan konflik merupakan konsekuensi logis kapitalisasi tanah dan akumulasi kapital industry pertambangan.

Di sini peran teknologi dan zat berbahan kimia yang merupakan kapital konstan berperan penting dalam perkembangan dan maksimalisasi kapital finansial oleh industry pertambangan. Asumsi dasarnya, penggunaan teknologi modern dan bahan kimia mampu mengatasi keterbatasan sumber daya produksi. Namun mirisnya dibalik beroperasinya kapital konstan tersebut, justru akan berdampak serius terhadap degradasi lingkungan alam. Menurut Liebieg yang dikutip Marx penggunaan kimia mendorong intervensi manusia pada tanah lebih besar dan kemungkinan adalah terbukanya potensi yang luas bagi terjadinya degradasi tanah dan krisis ekologis.

Keretakan Metabolik

Dalam manuskrip ekonomi dan filsafat tahun 1844, Marx menulis, manusia hidup dalam alam atau alam adalah tubuhnya, dan ia harus mempertahankan dialog dengan alam jika manusia tidak ingin mati. Proses dialogis ini dibutuhkan pola relasi yang membudaya antara manusia dan dengan alam. Secara ekonomi-politik, prioritas akan industry padat modal untuk memproduksi sumber daya alam memberi konsekuensi pada metabolis manusia dan alam.

Metabolisme adalah bangunan dasar konsepsi Marx yang dikembangkan John Bellamy Foster untuk mengkaji bagaimana relasi antara manusia dan lingkungan hidup. Metabolisme sebagaimana dijelaskan oleh Foster dalam bukunya berjudul: Ekologi Marx (2013), ia menjelaskan ide mengenai relasi antara alam dan manusia adalah relasi yang metabolistik. Suatu relasi pertukaran material di dasarkan pada pemusatan kekayaan pribadi, penindasan, perampasan hak milik, eksploitasi manusia dan dengan alam.

Melalui kerja, manusia berupaya mengelola metabolisme antara alam dan dirinya sendiri. Untuk mempertahan hidup, manusia membutuhkan alam yakni memproduksi sumber daya alam untuk mempertahankan hidup secara berkelanjutan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru semakin merangsang hasrat manusia untuk menguasai dan menaklukkan alam atas nama pembangunan yang berakhir dengan keretakan metabolik.

Dalam hal ini, keretakan metabolisme dapat dipahami secara literal sebagai intervensi berlebih manusia pada alam sehingga mengakibatkan hubungan antara alam dengan manusia mengalami keretakan yang mengganggu proses relasi metabolistik antara keduanya. Karena relasi produksi serta pemisahan desa-kota yang kontradiktif, proses metabolistik ini menciptakan apa yang disebutnya sebagai keretakan yang tidak bisa diperbaiki (hal. 141).

Isu pencemaran lingkungan di IndonesiaTeluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara mulai mengemuka pada pertengahan tahun 2000-an (Martanto 2012). Sebuah hasil penelitian yang dilakukan Domu Simbolon, Silvanus Maxwel, Simange, dan Sri Yulina Wulandari (2010: 133) menyimpulkan: kandungan merkuri dan Sianida pada kakap merah, belanak, biji nangka, dan udang putih yang tertangkap dari Tanjung Taolas dan Akesone, Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara paling tinggi terakumulasi pada organ hati dibandingkan bagian daging.

Baca Juga:  Patologi Politik Anak Muda

Kandungan merkuri pada bagian daging berkisar 0,03-0,25 ppm, sedangkan pada organ hati 0,13-0,51 ppm. Kandungan sianida pada bagian daging berkisar 4,28,5 ppm, sedangkan pada bagian hati 6,0-18,0 ppm. Kakap merah, belanak, biji nangka, dan udang putih yang tertangkap dari Tanjung Taolas dan Akesone, Teluk Kao telah berada pada tingkat yang kritis (membahayakan) bila dikonsumsi dengan cara pengolahan kurang baik.

Kondisi kesehatan penduduk tempatan pun berada pada titik membayakan akibat pencemaran lingkungan. Sebagaimana dalam catatan observasi saya di desa Kobok dan Tabobo 2014 silam. Melaki dan Karu, penduduk desa Kobok mengatakan, dulu sungai Kobok dan Tabobo adalah tempat mereka memperoleh air minum, mandi, mencuci dan menangkap ikan/udang.

Tetapi sekarang ikan, udang sudah tidak ada dan air sungai pun jangankan untuk diminum, mandi dan gunakan untuk mencuci pakaian saja akan menimbulkan penyakit benjolan pada kulit.

Sudah banyak orang mengalami penyakit benjolan akibat mandi di sungai dan begitupun anak bayi, bila mengenakan pakaian yang dicuci menggunakan air sungai. Pada saat ngobrol dengan Melaki, ia menunjukkan benjolan pada tubuh anak bayinya yang berumur satu tahun dan penyebabnya adalah karena mengenakan pakaian yang dicuci isterinya di air sungai.

Sekelumit fakta tersebut terjadi beberapa tahun lalu di Halmahera Timur dan Halmahera Utara yang dirasakan penduduk setempat mestinya menjadi pengalaman agar kita memikirkan dan tindakan apa diperlukan untuk saat ini.
Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan kondisi keretakan metabolik alam Halmahera sekarang ini?

Contoh kasus misalnya rencana pemindahan penduduk Kawasi, kasus Sagea dalam senjakala perusahan tambang (baca: Harapan dan Luka, laman kalesang.id). Baru-baru ini ada fakta menarik yang cukup menggegerkan publik, yakni laut teluk Weda dan teluk Buli tercemar logam berat, akibat dampak tambang nikel sehingga mengancam biota laut (dikutip laman kompas.id). Populasi ikan pun bahkan terancam punah.

Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa yang diuntungkan dalam kasus izin usaha pertambangan? Apakah kita masyarakat pulau dengan keterbatasan sumber daya agraria terus membiarkan hak kepemilikan tanah di rampas? Apakah kita harus terus berdiam diri, menyaksikan dan turut menikmati kerusakan alam akibat kerakusan penguasa? Apakah kita begitu saja membiarkan kekayaan alam kita dirampas dan terus-menerus hidup dalam kubangan kemiskinan?

Sebagai komunitas masyarakat pulau yang kian terancam akibat kerusakan ekologis, maka, yang diperlukan adalah tindakan resistensi terhadap ekspansi kapital untuk mempertahankan ruang ekologis dari kerusakannya.

Sejalan dengan itu, menurut Marx, kapitalisme, dalam mengasingkan proses kerja, juga mengasingkan metabolisme antara manusia dan alam, sehingga menimbulkan keretakan metabolik (lihat Foster, dkk, 2021:78).

Marx mengambil kesimpulan logis ini, dengan alasan bahwa tidak ada yang memiliki bumi, bahkan tidak semua orang di semua negara di dunia memiliki bumi, bahwa mereka hanya memiliki tanggung jawab untuk merawatnya dan, jika mungkin, memperbaikinya untuk mata rantai generasi mendatang sebagai kepala rumah tangga yang baik.

Maka tak diragukan lagi, solutifnya adalah ekososialism sebagai dasar gerakan anti kapitalisme industry pertambangan. Ekososialism sebagai regulasi rasional dari metabolisme manusia dan alam, untuk menghemat sebanyak mungkin energi dan mendorong perkembangan manusia seutuhnya (Marx dalam Foster, dkk, hal:79).

Tetapi untuk melakukan perubahan yang diperlukan, kita perlu melakukannya dengan memperhatikan bagaimana masa lalu menginformasikan masa kini dan memungkinkan kita untuk membayangkan tindakan perlawanan yang diperlukan.

——

*Penulis adalah pegiat PILAS Institut