News  

PJ Gubernur Maluku Utara Berpotensi Kembali Diperiksa Jaksa soal Anggaran Mami dan WKDH

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) rencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

Rencana itu dibikin setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin pada Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya, Samsudin memang telah menjalani pemeriksaan saat menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov). Tapi kini ia berpotensi diperiksa kembali atas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022.

“Pj Gubernur pada saat itu kita telah melakukan pemeriksaan. Dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan kita akan panggil kembali berdasarkan keterangan keterangan yang kita peroleh ini,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga.

Richard menambahkan, untuk membuat
terang masalah ini, maka kemungkinan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik akan dipanggil lagi pada pemeriksaan berikut. Apalagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Karena dalam anggaran sekretariat, dia (Samsuddin) merupakan KPA,” katanya.

Richard bilang, kasus ini dalam tahap penyidikan, dan sekarang telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK. Jika sudah tuntas, tim akan menentukan siapa yang akan jadi tersangka.

“Kalau hasil perhitungan negar telah dikeluarkan oleh BPK pusat maka nanti kita akan lihat siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Kiriman dari Manado di KM Permata Obi