Kedekatan terdakwa Muhaimin Syarif alias (Ucu) dengan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dapat memengaruhi pengurusan tata ruang proyek di Provinsi Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan PJ Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 30 Oktober 2024.
“Saya tidak tahu, beliau (Ucu) punya status sebagai staf khusus AGK atau tidak. Yang jelas Ucu punya kedekatan sendiri dengan AGK,” ucap Samsudin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana dalam persidangan.
JPU juga mempertanyakan alasan Samsuddin menyebut Ucu punya kedekatan dengan AGK.
“Izin, Pak, alasan saya karena beberapa kali mendapat pak Ucu bersama dengan Pak AGK, baik di kantor Gubernur maupun di hotel Bida Kara Jakarta,” ungkapnya.
Samsuddin menambahkan, dirinya pernah diperintah AGK untuk menyiapkan dokumen terkait tata ruang yang saat itu terdakwa berada di ruangan bersama AGK.
“Untuk surat terkait tata ruang itu dibawa terdakwa atau tidak, saya (Samsuddin) tidak tahu. Karena saat saya ke ruangan AGK, terdakwa sudah ada,” jelasnya.
Setelah diperintahkan untuk siapkan dokumen, Samsuddin bilang, langsung menghubungi Yerrie Pasallia selaku Kepala Bidang Tata Ruang untuk disiapkan.
“Itu karena diperintahkan, langsung saya hubungi Pak Yerrie untuk siapkan. Kalau soal proyek, sepengetahuan saya, terdakwa beberapa kali mengurus. Setahu saya, terdakwa mendapatkan proyek di rumah sakit melalui Dinas Kesehatan, proyek jalan di Pulau Taliabu, dan proyek sekolah. Selebihnya saya tidak tahu,” tandasnya.
Selain itu, Samsuddin bilang, dirinya pernah didatangi Pak Hasyim, eks kadis ESDM guna membicarakan pengusulan WIUP. Menurut Pak Hasyim, kata ia, terdakwa selalu terlibat dalam usulan WIUP.
“Kalau soal perizinan tambang, biasanya melalui dinas ESDM, dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan PTSP,” pungkasnya.