Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda terus melakukan penyidikan kasus asuransi fiktif puluhan proyek di Maluku Utara.
Informasi yang diterima cermat, pekerjaan proyek yang diduga memakai asuransi fiktif ini awalnya terungkap di Kabupaten Pulau Taliabu.
Setelah ditangani pihak kepolisian, terungkap juga menggunakan asuransi fiktif di Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini ditangani setelah ada laporan dari PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang ketahui nama perusahaanya dicatut dalam proyek yang dikerjakan.
Jaminan pelaksanaan asuransi atas proyek yang dikerjakan itu mulai dari tahun 2020 sampai 2023, dan tercatat senilai Rp 25.174.418.680.
Penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di tahap penyelidikan telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, satu di antaranya Kadis PUPR Pulau Taliabu.
Di tahap penyidikan ini, penyidik menjadwalkan akan melakukan panggilan kembali kepada pihak-pihak sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Michael Irwan Thamsil ketika dikonformasi, Selasa,19 September 2023, membenarkan adanya laporan dugaan proyek yang menggunakan jaminan asuransi fiktif.
Dugaan asuransi fiktif yang ditangani di Ditreskrimsus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Selanjutnya nanti kita lihat, siapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan,” jelasnya dan mengakhiri.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi