Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan minuman keras (miras) ilegal jenis captikus yang diisi di dalam 19 kantong plastik serta 8 botol air mineral di Pasar Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Minuman keras itu ditemukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi pasar tersebut, pada Rabu, 26 Maret 2025.
“Penindakan ini dilakukan setelah unit Tipiring bersama piket Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong dalan keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.
Ia menjelaskan, minuman keras jenis captikus tersebut diduga milik seorang pria berinisial EAG (35) warga Kelurahan Gamalama.
“Identitas pemilik barang bukti telah diketahui, yakni seorang pria berinisial E.A.G. (35), warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah,” jelasnya.
Namun, Umar bilang, saat polisi melakukan penggerebekan, aparat hanya menemukan istri terduga pelaku berinisial ST alias W yang akhirnya dibawa ke Mapolres Ternate untuk dimintai keterangan.
Umar menyebut, aparat masih mencari EAG selaku terduga pemilik minuman keras ilegal jenis captikus ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sementara itu, petugas masih berupaya mencari keberadaan EAG untuk dimintai pertanggungjawaban atas kepemilikan barang bukti tersebut,” tuturnya.
Umar menambahkan, polisi mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat, menurutnya aparat kepolisian juga terus melakukan patroli dan razia demi memberantas barang ilegal ini.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan razia guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah ini,” tutupnya..