Anggota Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan 3 orang warga yang diduga membawa ratusan liter minuman keras (miras) di wilayah Oba Utara.
Pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda. 2 orang yang diduga pasangan suami istri berinisial FH (30) dan DN (28) itu diamankan di Pos Perlintasan Desa Kusu.
Sementara, seorang pria WN (45), diamankan anggota Polsek Payahe, karena tertangkap memiliki miras jenis cap tikus.
Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat kepada cermat mengatakan, di lokasi Pos Perlintasan Desa Kusu ini anggota melakukan pengawasan. Ketika pengendara mobil atau motor yang lewat, dilakukan pemeriksaan.
“2 orang ini mengendarai mobil Ayla lewat di pos, anggota pun melakukan pemeriksaan. Mereka dari Ibu Halmahera Barat, menuju Desa Lelilef Halmahera Tengah,” jelas Yury, Senin, 2 Oktober 2023.
Yury bilang, di dalam mobil mereka, ditemukan ratusan kantong miras yang dikemas dalam puluhan karung.
“Miras cap tikus sekitar 800 kantong plastik. Yang rencana akan diedarkan di desa Lelilef,” ucapnya.
Sementara, seorang pria yang diamankan anggota Polsek Oba itu, kedapatan memiliki 31 kantong dan 2 galon berisi miras cap tikus.
“Hasil ini merupakan tindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penjualan miras. Kapolsek langsung menuju ke rumah si penjual dan mengamankan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi