Polisi tengah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PTT (16 tahun), seorang ladies kafe di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kasus tersebut bermula saat anggota Satreskrim Polres Halmahera Utara bersama BNN melaksanakan operasi pekat di tempat hiburan malam Desa Wosia, tepatnya di club bernama Radifira Cafe & Karaoke.
Saat pemeriksaan tes urine tamu di kafe itu, Polisi menemukan seorang ladies yakni TPP yang mengaku tak dapat menunjuk identitasnya.
Setelah diperiksa, terungkap bahwa ia merupakan warga asal Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU M. Thoha Alhadar membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Thoha, ladies tersebut dipekerjakan di Radifira Cafe dan Karaoke.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, saksi-saksi tengah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
“Anggota temukan seorang ladies belum bisa menunjukkan kartu identitas diri dan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, diketahui ia masih berusia 16 tahun, masih dibawa umur,” jelasnya.
Perwira berpangkat dua balok ini bilang, sementara saksi-saksi lainya tengah dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa.
“Semua pihak sedang kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni