News  

Polisi Periksa 7 Saksi dalam Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Ternate

Gambar gedung Polres Ternate. Foto: Istimewa

Penyidik Satreskrim Polres Ternate bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi #IndonesiaGelap.

Setelah menerima laporan dari kedua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tim penyidik langsung melakukan penyelidikan. Hingga kini, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa, dengan bukti pendukung berupa rekaman video dari para jurnalis.

Korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Ternate, yang tercatat dalam surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/81/II/RES.1.6/2025 Sat.Reskrim Ternate.

Dua jurnalis yang menjadi korban dalam insiden ini adalah M. Julfikram Suhadi Abang dan Fitrianti. Keduanya mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sejauh ini sudah tujuh saksi dari rekan-rekan media yang diperiksa. Hari ini kami juga telah mengambil rekaman CCTV dari kantor Wali Kota,” ujar Umar, Rabu, 26 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah pemanggilan terhadap terlapor serta pihak-pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

“Selanjutnya, kami akan melayangkan panggilan kepada terlapor,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka atas Insiden Ledakan Speedboat Bela 72 di Taliabu