News  

Polisi Periksa Delapan Saksi atas Kasus Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang. Foto: Samsul/cermat

Tim gabungan dari Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Utara memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Tambang ilegal yang dimaksud berlokasi di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara. Saat ini, lokasi tambang telah dipasangi garis polisi (police line), dan sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tromol, tong, genset, tali konveyor, serta dinamo penggerak.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tengah berlangsung di Polres Halmahera Utara.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ada sekitar delapan orang saksi yang telah diperiksa,” kata Bambang saat ditemui di Mapolda, Senin, 14 April 2025.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono dan Wakapolda Brigjen Pol Stephen M. Napiun, dengan tujuan menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Tim penertiban dan penindakan tambang ilegal ini berjumlah 56 personel,” ujarnya.

Selain di Halmahera Utara, kata Bambang, tim juga melakukan penertiban di tiga lokasi lain di wilayah Maluku Utara.

“Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar aktivitas tambang ilegal tidak terus berlangsung, termasuk pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya bagi lingkungan seperti merkuri dan sianida,” pungkasnya.

Baca Juga:  5 Orang Penambang Ilegal Diringkus Polres Halmahera Timur