Polisi di Polsek Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menyita 4.650 liter BBM jenis pertamaks di Gedung Penampungan milik Arby di Desa Foya.
Penyitaan tersebut karena lokasi penampungan BBM itu tidak memiliki dokumen atau izin.
Informasi yang didapat, penimbunan BBM di lokasi itu sudah berlangsung selama 4 bulan hingga kini. Hal itu diakui Arby, pemilik BBM ilegal itu, saat diwawancara. “Kalau izin, saya belum miliki,” kata Arby.
Arby bilang, BBM jenis pertamaks tesebut didapat dari SPBU Kompak di Desa Maffa, yang diantar menggunakan mobil tengki merah putih sebanyak 5.000 liter pada Selasa, 2 Mei 2023. Hanya saja sebanyak 350 liter telah terjual. “BBM ini saya beli di SPBU Maffa dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” Jelas Arby.