News  

Polisi Tangkap 2 Perempuan saat Selundupkan 569 Liter Cap Tikus di Halmahera Tengah 

Barang bukti ratusan kantong berisi cap tikus dan 2 perempuan saat diamankan di Mapolsek. Foto: Istimewa

Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara, menangkap 2 orang perempuan saat hendak menyelundupkan ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus.

Penangkapan 2 wanita dan mengamankan 569 liter cap tikus itu dilakukan di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 05.40 WIT.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin kepada cermat mengatakan, ini bermula dari anggota yang melaksanakan piket mencurigai 2 unit mobil yang memuat pisang dan kasbi.

“Mobil Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DG 1607 XY dilakukan pemeriksaan dan mendapati 6 karung dengan jumlah 498 kantong plastik. Lalu mobil pick up warna putih dengan nomor polisi DG 8863 MA dilakukan pemeriksaan dan mendapati cap tikus sebanyak satu karung dengan jumlah sebanyak 71 kantong plastik,” jelas Suherlin.

Suherlin menambahkan, 2 wanita yang tangkap itu masing-masing dengan inisial WA (31) dan LH (30). Keduanya dikatehui dari Halmahera Barat dengan tujuan ke Halmahera Tengah.

“Kedua kendaraan diberhentikan oleh anggota yang melaksanakan piket sehingga di lakukan pemeriksaan dan mendapatkan 569 cap tikus yang dikemas dengan menggunakan kantong plastik,” ucapnya.

Suherman bilang, kini dua perempuan beserta barang bukti minuman keras telah diamankan di Mapolsek, dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Malut Tilang Ribuan Pengendara yang Tidak Patuhi Aturan Lalu Lintas
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi