Polisi menangkap seorang pria berinisial SAB alias Anto (35) yang mencuri satu unit televisi dan lemari di sebuah kamar kos di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.
Pelaku diciduk setelah ketahuan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong bilang, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang televisi dan lemarinya dicuri oleh pelaku pada Selasa, 1 Juli 2025 silam.
AKP Umar Kombong menuturkan, ketika itu korban yang hendak pergi ke Kelurahan Jati terpaksa harus kembali karena ketinggalan dompet di kamarnya.
“Menurut laporan, korban meninggalkan kamar kosnya pada pukul 08.30 WIT untuk pergi ke Kelurahan Jati, namun lupa dompetnya di dalam kamar,” ujar AKP Umar Kombong dalam keterangan persnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Umar menjelaskan, saat kembali tersebut, korban terkejut lantaran kondisi kamar yang berantakan dan televisi merk LG serta lemari pakaian telah hilang.
“Ketika kembali, korban mendapati gembok pintu sudah terbuka dan isi kamar berantakan. Televisi LG dan lemari pakaian telah hilang dari dalam kamar,” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, korban selanjutnya melaporkan masalah ini ke Polres Ternate hingga polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.
“Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, dengan inisial SAB alias Anto, 35 tahun, wiraswasta,” tuturnya.
Dia menyebut, setelah berhasil mengidentifikssi pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah diciduk oleh Tim Resmob Polres Halteng karena kasus pencurian sepeda motor.
“Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polres Halteng pada tanggal 9 Juli 2025 terkait kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Halteng,” imbuhnya.
Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate lalu berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan koordinasi, Tim Resmob Macan Gamalama menjemput tersangka pada tanggal 10 Juli 2025 dan membawa ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 unit televisi dan 1 lemari pakaian berhasil diamankan,” sambungnya.
Saat ini, Umar menuturkan, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini. Pelaku juga telah diamankan di rumah tahanan Polres Ternate.
“Saat ini, Polres Ternate masih melakukan pengembangan dan menyiapkan mindik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Ternate dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.